Bagikan:

JAKARTA - Penyidikan kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Riau yang diduga merugikan negara hingga Rp130 miliar masih menunggu hasil final audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Setelah BPKP mengeluarkan hasil audit, kami akan menggelar perkara di Kortas Tipikor Bareskrim Polri untuk menentukan siapa saja yang bertanggung jawab," Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Polda) Riau, Kombes Polisi Nasriadi di Pekanbaru, Kamis 2 Januari, disitat Antara.

Dia mengatakan hasil audit tersebut dijadwalkan rampung pada awal Januari 2025. Dirinya menegaskan kasus ini tetap menjadi prioritas, meskipun dirinya akan dimutasi untuk mengikuti pendidikan.

"Kami telah menyerahkan perkara ini kepada Direskrimsus yang baru. Proses penanganan kasus ini juga terus dilaporkan secara berkala ke Kortas Tipikor Polri dan KPK agar tidak ada pihak yang dapat menghalangi jalannya proses hukum," ujarnya.

Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan dari Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), uang perjalanan dinas didistribusikan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), yakni Sekretaris Dewan (Sekwan) saat itu pada 2020-2021.

Penyidik akan mendalami apakah dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi atau disalurkan kepada pihak tertentu. Pasalnya ini melibatkan pemalsuan puluhan ribu tiket perjalanan dinas saat pandemi dan menimbulkan kerugian negara yang sangat besar.

"Kami akan menelusuri alirannya, dan yang tidak mengembalikan dana itu akan kami anggap sebagai bagian dari tindak pidana," tandasnya.