Bagikan:

PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau menyatakan bahwa kerugian negara sementara pada dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas fiktif DPRD Riau tahun 2020-2021 mencapai Rp130 miliar lebih.

Direktur Ditreskrimsus Polda Riau Kombes Nasriadi menjelaskan sebagian besar perjalanan dinas yang tercatat dalam anggaran Sekretariat Dewan (Setwan) Riau bersifat fiktif. Hal itu terdiri atas ribuan tiket pesawat dan penginapan hotel dalam dokumen yang dibuat palsu.

“Berdasarkan perhitungan sementara dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan, kerugian negara sementara mencapai Rp130 miliar dan kemungkinan bertambah,” katanya dilanir ANTARA, Selasa, 24 Desember.

Dari total 4.472 catatan penginapan hotel dalam laporan perjalanan dinas, penyidik menemukan hanya 33 yang benar-benar dilakukan. Sementara sisanya fiktif.

Nasriadi juga mengungkapkan manipulasi pembelian tiket pesawat dari tiga maskapai besar. Pihaknya menemukan 37 ribu tiket fiktif dari Lion Group, 507 dari Citilink, dan 226 dari Garuda Indonesia.

"Padahal pada 2020 tidak ada penerbangan karena pandemi COVID-19,” jelasnya.

Hingga saat ini proses penyidikan masih bergulir dan penyidik telah memeriksa sebanyak 319 orang termasuk selebgram Hana Hanifah. Mulai dari pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), pelaksana, hingga tenaga harian lepas (THL), telah diperiksa dalam kasus ini.

Selain itu, aset senilai Rp6,4 miliar, termasuk barang mewah, apartemen, dan kendaraan seperti Harley Davidson, telah disita. Barang disita dari sejumlah orang, sedangkan bangunan berlokasi di Sumatera Barat dan Baran, Kepulauan Riau.

“Kami akan terus mendalami penyidikan, dan masih menunggu hasil final dari audit BPKP perwakilan Riau. Angka kerugian negara kemungkinan besar akan bertambah,” tutur Kombes Nasriadi.