BENGKULU - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyatakan satu orang yang melakukan pembacokan terhadap dua emak-emak berstatus ibu rumah tangga hingga meninggal dunia tercatat sebagai pasien gangguan jiwa.
"Pasien itu memang tercatat pasien kita, tetapi teridentifikasi secara resmi di sistem belum kami masukkan, tetapi tercatat sebagai orang dengan gangguan jiwa (ODGJ)," kata Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko Jajad Sudrajad saat dihubungi dari Mukomuko, Senin 30 Desember, disitat Antara.
Dia mengatakan hal itu, menanggapi peristiwa pembunuhan terhadap dua orang warga Satuan Pemukiman (SP) IX Desa Tanjung Mulya yang dilakukan oleh seorang warga SP X Desa Rawa Bangun yang diduga ODGJ.
Sejumlah warga Satuan Pemukiman (SP) IX Desa Tanjung Mulya, Kabupaten Mukomuko, bersama Bhabinkamtibmas menangkap satu orang yang melakukan pembacokan terhadap dua warga setempat hingga meninggal dunia.
Adapun dua warga Desa Tanjung Mulya yang menjadi korban pembacokan ini bernama Turni dan Umi Khofifah, keduanya perempuan yang sudah bersuami berusia 50 dan 40 tahun.
Jajad mengatakan dengan status terbaru orang tersebut perlu melibatkan ahli karena di sana ada sangkutan dengan hukum.
"Jadi terkait dengan kejadian ini, kami tidak berani membuat pernyataan tentang yang bersangkutan dinyatakan ODGJ dengan diagnosa, baiknya menunggu ahli dari rumah sakit jiwa," ujarnya.
BACA JUGA:
Kepala Desa Tanjung Mulya, Kecamatan Lubuk Pinang Wardoyo saat dihubungi dari Mukomuko sebelumnya mengatakan kejadian pembacokan terhadap dua warganya ini sekira pukul 11.30 WIB di dua lokasi yang berbeda di wilayahnya.
Dari dua korban ini, katanya, satu korban Turni mengalami pembacokan di RT 15 di wilayah itu, kemudian korban lainnya dibacok ketika sedang berada di rumahnya.
Ia mengatakan, sekarang ini pelaku tersebut telah diserahkan oleh warga dan petugas Bhabinkamtibmas ke Polres Mukomuko.
Selanjutnya, pihaknya menyerahkan kasus pembacokan dua warganya ini kepada aparat penegak hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.