Satgas COVID-19 Minta Peneliti Vaksin Nusantara Koordinasi dengan BPOM
Juru bicara Satgas COVID-19 Prof Wiku Adisasmito (ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Juru bicara Satgas COVID-19 Prof Wiku Adisasmito menanggapi polemik penelitian vaksin Nusantara ke uji klinis tahap II, meski belum mendapatkan izin Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). 

Wiku mengimbau agar para peneliti vaksin Nusantara dapat berkoordinasi dan komunikasi yang baik dengan BPOM guna menyelesaikan persoalan vaksin yang digagas dr. Terawan Putranto itu.

"Diharapkan tim pengembang vaksin Nusantara dapat berkoordinasi dengan baik dengan BPOM agar isu yang ada terkait vaksin ini dapat segera terselesaikan," ujar Wiku saat konferensi pers secara virtual, Kamis, 15 April. 

Wiku juga meminta peneliti vaksin Nusantara untuk menjalani aturan yang ditetapkan BPOM. Sebab sebagaimana diketahui, vaksin Nusantara adalah jenis vaksin yang dikembangkan di Amerika dan diujicobakan di Indonesia. 

Menurut Wiku, tak ada vaksin COVID-19 yang bisa digunakan publik atau masyarakat umum tanpa pengawasan BPOM. Pasalnya, peran BPOM dalam pengawasan keamanan hingga efikasi vaksin COVID-19 menjadi acuan utama dalam vaksinasi COVID-19.

"Pada prinsipnya semua vaksin harus mendapat izin dari BPOM terutama soal aspek keamanan, efikasi, dan kelayakan. Selama memenuhi kriteria, pemerintah akan memberikan dukungan," kata Wiku.