Bagikan:

MAKASSAR - Tim Anti Bandit Polres Gowa menangkap dua pria pembobol gudang milik polisi. Gudang ini dikelola Satuan Lantas Polres Gowa di Sungguminasa, Kecamatan Somba Opa, Gowa Sulsel.

Kasat Reskrim Polres Gowa, Jufri Natsir, menyebut kedua pencuri yakni pria berinisial Aa (21) dan As (17). Keduanya sudah ditangkap. 

Kedua terduga pelaku diduga melakukan aksinya dengan memanjat pagar gudang. Kedua terduga pelaku mengambik barang milik hasil sitaan barang bukti polisi berupa onderdil motor.

“Berawal dari adanya informasi bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian alat perkakas motor, barang bukti Laka Lantas dan barang bukti tilang hilang," kata Kasat Reskrim Polres Gowa, Jufri Natsir, kepada wartawan, Rabu, 14 April.

Kedua pelaku ditangkap di kediamannya di perumahan di Kecamatan Pallangga. Keduanya diduga terlibat pencurian perkakas motor yang merupakan barang bukti milik polisi, Senin, 1 Maret.

Dua pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencrian dengan ancaman penjara selama tujuh tahun.