Bagikan:

BADUNG - Pria berinisial JD (28) asal Jember, Jawa Timur, ditangkap tim Polsek Kuta, Bali, karena nekat mencuri barang di tempat angkringan Campion, milik istri polisi bernama Ria Dwi Lestari (35).

"Pelaku mengaku barang-barang hasil curian tersebut akan digunakan sendiri untuk buka usaha," kata Kapolsek Kuta Kompol Orpa Takalapeta, Jumat, 18 Februari.

Pencurian terjadi pada Selasa, 15 Februari. Korban mulanya ditelepon pegawainya yang menyebut ada seorang laki-laki tak dikenal di warung.

Saat itu, korban mengecek dapur dan melihat pria itu langsung kabur. Ternyata barang-barang yang disimpan di gudang sudah hilang yakni 7 tabung gas, 1 tangga besi, pompa air, 3 krat bir besar, 2 krat bir kecil termasuk cold box

"Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian Rp7.510.000," imbuhnya.

Pelaku kemudian ditangkap setelah korban melapor ke polisi.

"Hasil interogasi pelaku mengakui telah melakukan pencuri dan barang bukti diamankan ke Mapolsek Kuta guna proses lebih lanjut," ujarnya.