Wali Kota Semarang Sidak Angkringan, Biar Cepat Tutup Pak Hendi Memborong Jualan
ILUSTRASI/KOTA LAMA SEMARANG (ANTARA)

Bagikan:

SEMARANG - Wali Kota Semarang, Hendra Prihadi menemukan adanya angkringan yang berjualan hingga lebih dari jam 8 malam batas waktu saat PPKM darurat. Apalagi angkringan ini melayani pembeli untuk makan di tempat yang saat ini dilarang. 

Wali Kota yang akrab disapa Hendi ini menemukan angkringan di Semarang dengan pembeli yang sedang duduk. Hendi meminta pembeli membungkus makanan itu. 

“Sudah jam 8 lebih masih buka, bungkus saja,” kata Hendi berbicara dengan bahasa Jawa, Selasa, 6 Juli.

Dari video yang diunggah di akun Instagram hendraprihadi, Wali Kota Hendi juga memborong jualan di angkringan itu. 

“Bikin kolesterol,” kata Hendi bercanda hingga si penjual tertawa. 

“Maaf ya Pak,” kata penjual itu.

Ada juga seorang pria yang baru menyadari pria yang datang adalah Wali Kota Semarang.

“Pak Wali Kota,” kata pria itu.

“Mboten, aku Anwar,” jawab Hendi menimpali dengan canda. 

Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi sebelumnya menegaskan tidak pernah memerintahkan jajarannya untuk menyemprot dengan air tempat-tempat makan yang masih nekat melanggar aturan PPKM darurat.

Pernyataan ini disampaikan Hendi menanggapi penyemprotan oleh petugas Satpol PP Kota Semarang terhadap tempat-tempat makan yang masih nekat menerima pengunjung untuk makan di tempat.

Menurut dia, tindakan Satpol PP tersebut tidak sepengetahuan dan tidak sesuai arahannya.

"Saya tegur Kepala Satpol PP. Masih banyak cara yang bisa dilakukan agar semua bisa ikut aturan," katanya dikutip Antara.

Wali Kota Hendi menyebut tindakan tanpa koordinasi tersebut akan menjadi kontra produktif dan tidak mendapat simpati dari masyarakat.

"Semua tindakan harus dilakukan dengan efisien dan sebaik-baiknya. Sampaikan dengan santun," katanya.

Dia memastikan tindakan penertiban seperti itu tidak akan terulang kembali.

Sebelumnya, Satpol PP Kota Semarang bertindak tegas dengan menyemprot tempat-tempat makan di wilayah Mijen yang nekat melanggar aturan PPKM darurat.