Bagikan:

PALU - Aparat kepolisian dari Jatanras Satreskrim Polres Gowa, dengan dukungan Resmob Polda Sulawesi Selatan, berhasil menangkap komplotan residivis pembobol mesin ATM yang beraksi lintas provinsi. Dua pelaku tertangkap basah saat beraksi di Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Kedua pelaku, yakni Hengky Nasution (27) dari Kabupaten Bogor dan Amran Setiawan (45) dari Kota Depok ditangkap saat sedang melakukan aksinya terhadap seorang wanita di sebuah ATM di Kota Palu. Mereka memasang alat pengganjal dan berpura-pura memberikan pertolongan kepada korban.

Beruntungnya, kepolisian yang membuntuti mereka dari Kabupaten Gowa, Sulsel, berhasil meringkus pelaku sebelum mereka menguras ATM korban.

Dari tangan pelaku, polisi menemukan sejumlah barang bukti, termasuk puluhan kartu ATM milik korban dan stiker palsu bertuliskan customer service yang dipasang di samping mesin ATM.

Modus operandi pelaku adalah menempelkan logo call center palsu di atas layar monitor ATM. Kasus ini menjadi sorotan karena pelaku beraksi dengan menyamar sebagai customer service palsu untuk mendapatkan PIN ATM korban.

Akibat aksi pelaku, tiga korban di Kabupaten Gowa melaporkan kerugian hingga Rp 73,3 juta dari tiga mesin ATM yang digunakan.

Dalam rilis pengungkapan di Mapolres Gowa, Rabu kemarin, Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana, menjelaskan bahwa pelaku terancam hukuman penjara 12 tahun dan denda Rp 12 miliar. Sementara itu, polisi masih memburu dua pelaku lainnya, seorang perempuan berinisial PS dan seorang lelaki berinisial RA.

Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bachtiar, menambahkan bahwa para pelaku melakukan aksinya secara mobile dengan survei lokasi ATM yang sepi dan tanpa kehadiran penjaga keamanan. 

Selain di Sulawesi Selatan, pelaku juga beraksi di Sulawesi Barat dan Tengah, menciptakan jejak kejahatan lintas provinsi yang berhasil diungkap oleh aparat kepolisian.