Bagikan:

GIANYAR - Waspada dengan kejahatan di gerai ATM. Polisi menangkap komplotan pembobolan ATM bank yang beraksi di Kabupaten Gianyar, Bali setelah memperdayai korban.

"Ini kasus perkara tindak pidana pencurian dan pemberatan dengan kejahatan card trapping, pembobolan mesin ATM lintas provinsi," Kapolsek Sukawati, AKP I Made Ariawan, Senin, 28 Juni.

Para pelaku yakni Ryan Adidaya (30), Keffin (29) dan Aditya Wisnu Perdana (30). Komplotan pembobol ATM ini ditangkap setelah polisi mendapatkan laporan dari korban. Saat itu korban bernama Ni Wayan Sriasih menarik uang di ATM Jalan Guang Sukawati, Kamis, 24 Juni.

Tapi saat itu, kartu ATM korban tertelan masuk ke dalam mesin. Salah satu pelaku menghampiri korban dan menyarankan menghubungi nomor handphone 0896-1819-4999 untuk memblokir kartu ATM yang tertelan. 

Saat itu, pelaku lain memandu korban lewat nomor tersebut. Laki-laki di ujung telepon menyebut kartu ATM korban sudah terblokir.

Korban setelahnya datang langsung ke kantor cabang BNI Renon untuk mengganti kartu ATM. Tapi  setelah dicek, saldo rekening yang semula berjumlah Rp 8.940.397 berkurang menjadi Rp106.897. 

"Di mana menurut pihak bank bahwa ATM korban telah dibobol karena telah terjadi penarikan melalui mesin  ATM Alto oleh pihak lain. Korban mengalami kerugian secara materiil sekitar Rp8.833.500,” imbuh AKP Ariawan. 

Dari laporan ini, polisi menyelidiki pembobolan ATM termasuk mengecek rekaman CCTV.

Dari video CCTV diketahui pelaku memasang perangkap kartu atau card trapping dan memasang stiker call center palsu. Pelaku ditangkap di Kuta pada Sabtu, 26 Juni. 

"Setelah korban pergi, pelaku lain masuk  dan merusak ATM untuk dapat mengambil kartu ATM tersebut," kata Ariawan menjelaskan modus pelaku.

Dari kasus ini polisi menyita uang tunai Rp4,8 juta, beberapa kartu ATM hingga obeng pipih. 

"Para pelaku merupakan pelaku kejahatan lintas provinsi dan sengaja ke Bali hanya untuk melakukan kejahatan card trapping. Masing-masing pelaku, memperoleh bagian sebesar Rp4 juta yang dipakai untuk makan-makan, sewa hotel, sewa kendaraan dan berfoya- foya," ujar AKP Ariawan.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP dengan  ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.