Bagikan:

JAKARTA – Kebijakan Pemprov DKI Jakarta terkait penyaluran kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II Tahun 2024 menuai kritik dari masyarakat. Banyak keluarga siswa yang mengeluhkan hilangnya status sebagai penerima KJP, meskipun sebelumnya mereka masih mendapatkan bantuan pada tahap I.  

Menurut data terbaru, jumlah penerima KJP Plus tahap II 2024 mengalami pemangkasan signifikan, yakni sebanyak 146.000 siswa dicoret dari daftar penerima. Kini, bantuan pendidikan tersebut hanya menyasar 523.622 siswa.  

Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Sarjoko, menyatakan bahwa pengurangan jumlah penerima KJP Plus tahap II ini terjadi karena keterbatasan anggaran dalam APBD 2024.  

"Terjadi penurunan pagu anggaran, sehingga jumlah penerima KJP Plus pada tahap kedua ini mengalami pengurangan dibanding tahap pertama," ujar Sarjoko dalam keterangannya, Senin, 16 Desember.  

Sarjoko menjelaskan bahwa keterbatasan anggaran membuat Pemprov DKI harus melakukan seleksi ketat berdasarkan skala prioritas. Salah satu instrumen yang digunakan untuk menyeleksi penerima adalah data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), yang memberikan peringkat kesejahteraan masyarakat dalam bentuk desil.  

"Parameter yang kami gunakan adalah data pemeringkatan kesejahteraan. Dengan data tersebut, kami dapat menentukan mana calon penerima yang lebih prioritas untuk mendapatkan bantuan KJP Plus," terang Sarjoko.  

Selain faktor anggaran, ada sejumlah siswa yang dinyatakan tidak lagi memenuhi kriteria penerima KJP Plus tahap II 2024. Beberapa alasan pencoretan tersebut adalah sebagai berikut:  

1. Tidak termasuk dalam kategori fakir miskin dan orang tidak mampu.  

2. Mengundurkan diri secara sukarela.  

3. Memiliki kendaraan roda empat (mobil).  

4. Memiliki aset berupa tanah atau bangunan dengan nilai jual objek pajak (NJOP) di atas Rp1 miliar.  

5. Melanggar larangan sebagai penerima bantuan sosial KJP Plus.  

Sarjoko menambahkan bahwa kebijakan ini dilakukan agar alokasi anggaran KJP Plus dapat lebih tepat sasaran, sesuai dengan kondisi sosial ekonomi siswa yang benar-benar membutuhkan.  

Dikritik Orang Tua Siswa

Pemangkasan jumlah penerima KJP Plus tahap II ini memicu protes dari banyak orang tua siswa. Beberapa mengaku bingung karena status ekonomi mereka tidak berubah sejak tahap I, namun tiba-tiba dicoret dari daftar penerima bantuan.  

Salah satu orang tua siswa, Anita, yang tinggal di kawasan Jakarta Timur, mengaku kecewa karena anaknya tidak lagi menerima bantuan KJP Plus. "Kami merasa masih butuh bantuan ini. Kalau memang pakai data kesejahteraan, apa benar data itu sudah akurat?" keluhnya.  

Meskipun demikian, Sarjoko menegaskan bahwa Pemprov DKI akan terus memonitor dan memperbarui data penerima bantuan agar lebih sesuai dengan kondisi lapangan. Ia juga berharap masyarakat dapat memahami bahwa kebijakan ini diambil untuk memastikan bantuan tersalurkan kepada yang paling membutuhkan.  

"Kami meminta masyarakat yang keberatan untuk melapor melalui kanal pengaduan resmi Pemprov DKI. Semua keluhan akan kami evaluasi, selama itu memang terkait ketidaksesuaian data atau kekeliruan administrasi," tutupnya.  

Ke depan, Pemprov DKI berkomitmen untuk terus memprioritaskan bantuan pendidikan bagi masyarakat yang membutuhkan, sekaligus mengelola anggaran secara efisien untuk mendukung program-program strategis lainnya.