JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta membuka posko layanan terkait Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) di lima kota dan Kabupaten Kepulauan Seribu.
Posko pengaduan ini dibuka seiring adanya penurunan jumlah penerima KJP Plus dan munculnya berbagai keluhan keluarga siswa yang dicabut dari daftar penerima KJP tahap II tahun 2024.
Masyarakat yang ingin bertanya langsung mengenai program tersebut dapat mengunjungi posko pelayanan pada hari Senin hingga Jumat mulai pukul 08.00 sampai 16.00 WIB.
Plt. Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Sarjoko mempersilakan warga ingin meminta penjelasan, serta memberikan klarifikasi atau sanggahan atas ditolaknya sebagai penerima KJP Plus atau KJMU dapat mendatangi posko pelayanan tersebut.
“Ini sebagai bahan evaluasi untuk perbaikan yang akan datang. Prinsipnya dalam penyaluran KJP Plus KJMU kami upayakan tepat sasaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutur Sarjoko, Senin, 16 Desember.
Adapun lokasi Posko Pelayanan KJP Plus dan KJMU adalah sebagai berikut:
• Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Blok C lantai 4
• Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Blok D lantai 8
• Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Blok A lantai 11
• Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Blok A lantai 8
• Kantor Wali Kota Jakarta Timur, Blok D lantai 3
• Kantor Wali Kota Jakarta Timur, Blok D lantai 4
• Kantor Wali Kota Jakarta Barat, Blok B lantai 11
• Kantor Wali Kota Jakarta Barat, Blok B lantai 11
• Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Blok R lantai 2
• Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Blok P lantai 1
• Rumah dinas Suku Dinas Pendidikan Kepulauan Seribu
• Transit guru Suku Dinas Pendidikan Kepulauan Seribu
Penyaluran KJP Plus tahap II tahun 2024 yang baru disalurkan diprotes sejumlah masyarakat. Banyak keluarga siswa yang protes karena sebelumnya menerima KJP pada tahap I lalu kini tak lagi menerima bantuan pendidikan tersebut.
Dalam hal ini, Pemprov DKI mencabut 146 ribu status kepemilikan KJP Plus siswa berdasarkan pemadanan data dan verifikasi tahap II tahun 2024, sehingga kini hanya meng-cover 523.622 siswa penerima.
Sarjoko mengaku, penurunan jumlah penerima KJP dari tahap I ke tahap II 2024 ini disebabkan oleh keterbatasan anggaran dalam APBD.
"Dengan adanya penerima KJP Plus di tahap satu yang kemudian tidak menjadi sebagai penerima pada tahap kedua ini, tentu yang pertama adalah berkaitan dengan memang terjadi penurunan pagu anggaran," tutur Sarjoko
Dengan keterbatasan anggaran, lanjut Sarjoko, Pemprov DKI pun perlu menggunakan skala prioritas calon penerima dengan data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) untuk mendapatkan status peringkat kesejahteraan dalam bentuk desil.
اقرأ أيضا:
Selain itu, terdapat juga beberapa penerima KJP Plus yang dinyatakan tidak lagi memenuhi kriteria, sehingga dicoret dari penyaluran KJP tahap II 2024, yakni:
1. Tidak termasuk dalam kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu.
2. Mengundurkan diri atas kemauan pribadi.
3. Memiliki kendaraan roda empat (mobil).
4. Memiliki aset berupa tanah atau bangunan dengan nilai jual objek pajak (NJOP) di atas Rp 1 miliar.
5. Melanggar larangan sebagai penerima bantuan sosial KJP Plus.