Bagikan:

JAKARTA - Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta mulai mencairkan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) tahap II tahun 2024 mulai hari ini.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdik DKI Sarjoko menyebut, pencairan dana dilakukan secara bertahap kepada 523.622 siswa peserta KJP Plus dan 15.648 mahasiswa peserta KJMU. Namun KJP dan KJMU belum disalurkan pada penerima baru hari ini.

“Alhamdulillah penyaluran bansos pendidikan berjalan lancar. Bagi penerima baru mohon bersabar, karena masih ada proses administrasi yang sedang dilakukan oleh Bank DKI. Namun kami akan terus upayakan agar penyalurannya tepat sasaran,” kata Sarjoko dalam keterangannya, Jumat, 6 Desember.

Pencairan dana bagi penerima baru KJP Plus dan KJMU Tahap II Tahun 2024 baru akan dilakukan setelah selesai proses pembukaan rekening, cetak buku tabungan dan ATM, penyerahan buku tabungan dan ATM, serta pemindahbukuan dana ke rekening penerima oleh Bank DKI.

Di satu sisi, sarjoko berharap, bantuan pendidikan ini dapat membantu para peserta didik untuk mendapatkan pendidikan berkualitas.

“Pemerintah tentunya menginginkan bansos di bidang pendidikan ini dapat meningkatkan mutu pendidikan para pelajar di Jakarta yang berasal dari keluarga tidak mampu. Sehingga, warga Jakarta mendapatkan pendidikan berkualitas untuk membangun Generasi Emas 2045,” jelas Sarjoko.

Penyaluran KJP Plus dan KJMU tahap II ini sempat tertunda pelaksanaannya. Sarjoko menjelaskan, Pemprov DKI menunda penyaluran bansos yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) hingga setelah hari pemungutan suara 27 November 2024.

Hal itu dilakukan untuk meminimalkan potensi penyalahgunaan bantuan sosial sebagai alat politik dalam masa pemilihan kepada daerah.

”Untuk itu, kami mohon maaf atas keterlambatan pencairan KJP Plus dan KJMU di DKI Jakarta. Namun kami pastikan anggaran bantuan sosial ini nanti dapat diterima masyarakat yang membutuhkan secara tepat sasaran,” tutur Purwosusilo.

Adapun besaran dana yang diterima peserta didik penerima manfaat KJP Plus, yakni:

1. SD/MI Jumlah penerima: 242.919 peserta didik

- Biaya rutin per bulan: Rp135.000

- Biaya berkala per bulan: Rp115.000

- Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp130.000.

2. SMP/MTs Jumlah penerima: 147.341 peserta didik

- Biaya rutin per bulan: Rp185.000

- Biaya berkala per bulan: Rp115.000

- Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp170.000.

3. SMA/MA Jumlah penerima: 48.876 peserta didik

- Biaya rutin per bulan: Rp235.000

- Biaya berkala per bulan: Rp185.000

- Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp290.000.

4. SMK Jumlah penerima: 83.403 peserta didik

- Biaya rutin per bulan: Rp235.000

- Biaya berkala per bulan: Rp215.000

- Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp240.000.

5. PKBM Jumlah penerima: 1.083 peserta didik

- Biaya rutin per bulan: Rp185.000

- Biaya berkala per bulan: Rp115.000

Penggunaan biaya rutin maksimal dapat digunakan secara tunai sebesar Rp 100 ribu setiap bulan. Sisa biaya rutin dan biaya berkala dapat digunakan secara nontunai setiap bulan untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik.