JAKARTA – Penyaluran dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) tahap II tahun 2024 akhirnya akan dimulai pada 6 Desember 2024. Penyaluran bantuan pendidikan ini sempat tertunda sebelumnya.
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Purwosusilo, menjelaskan bahwa jumlah penerima KJP Plus mencapai 523.622 peserta didik, sementara penerima KJMU berjumlah 15.648 mahasiswa. Rinciannya, penerima KJP Plus terbagi sebagai berikut: 242.919 untuk jenjang SD/MI, 147.341 untuk jenjang SMP/MTs, 48.876 untuk jenjang SMA/MA, 83.403 untuk jenjang SMK, dan 1.083 untuk jenjang Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
"Besaran dana yang diterima peserta didik bervariasi tergantung jenjang pendidikan. Untuk mahasiswa penerima KJMU, mereka akan menerima Rp9.000.000 per semester," ujar Purwosusilo, Rabu 4 Desember.
Purwosusilo juga meminta maaf atas keterlambatan pencairan KJP Plus dan KJMU tahap II ini. Menurutnya, penundaan dilakukan untuk meminimalkan potensi penyalahgunaan bantuan sosial dalam masa pemilihan kepala daerah. Penyaluran baru dilaksanakan setelah hari pemungutan suara 27 November 2024.
"Penundaan ini untuk memastikan bantuan sosial tidak digunakan sebagai alat politik dalam masa pemilihan," tambahnya.
Pencairan dana untuk penerima baru KJP Plus dan KJMU tahap II ini dilakukan setelah proses pembukaan rekening, pencetakan buku tabungan, dan penyerahan buku tabungan dan ATM yang telah selesai. Dana akan dipindahbukukan ke rekening penerima oleh Bank DKI.
Purwosusilo berharap bantuan sosial ini dapat meningkatkan mutu pendidikan bagi pelajar Jakarta yang berasal dari keluarga kurang mampu, guna menciptakan Generasi Emas 2045 yang berpendidikan berkualitas.
SEE ALSO:
Berikut adalah rincian besaran dana yang diterima peserta didik penerima manfaat KJP Plus:
1. SD/MI (242.919 penerima):
- Biaya rutin per bulan: Rp135.000
- Biaya berkala per bulan: Rp115.000
- Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp130.000
2. SMP/MTs (147.341 penerima):
- Biaya rutin per bulan: Rp185.000
- Biaya berkala per bulan: Rp115.000
- Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp170.000
3. SMA/MA (48.876 penerima):
- Biaya rutin per bulan: Rp235.000
- Biaya berkala per bulan: Rp185.000
- Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp290.000
4. SMK (83.403 penerima):
- Biaya rutin per bulan: Rp235.000
- Biaya berkala per bulan: Rp215.000
- Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp240.000
5. PKBM (1.083 penerima):
- Biaya rutin per bulan: Rp185.000
- Biaya berkala per bulan: Rp115.000
Peserta didik dapat menggunakan biaya rutin secara tunai maksimal sebesar Rp100.000 per bulan. Sisa biaya rutin dan biaya berkala dapat digunakan secara non-tunai untuk memenuhi kebutuhan peserta didik.