Pakai Data Pemerintah Pusat, Pemprov DKI Minta Warga Maklum Dicoret dari Penerima KJP-KJMU
Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono bagikan bantuan sosial /DOK Humas Pemprov DKI

Bagikan:

JAKARTA - Plt kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta Purwosusilo menanggapi keluhan sejumlah masyarakat soal perubahan data penerima bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).

Saat ini, akun media sosial Instagram Disdik DKI diramaikan oleh warga yang mengeluh lantaran dicoret dari penerima KJP Plus dan KJMU. Purwosusilo meminta masyarakat memaklumi penetapan penerima bantuan saat ini.

"Kami berharap masyarakat dapat memahami aturan dan ketentuan yang berlaku ini," kata Purwosusilo dalam keterangannya, Rabu, 6 Maret.

Purwosusilo mengaku Pemprov DKI tidak punya wewenang dalam menentukan daftar penerima KJP Plus dan KJMU.

Sebab, pada pendaftaran calon penerima KJP Plus dan KJMU Tahap I Tahun 2024, Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta menggunakan sumber data yang dikelola pemerintah pusat.

Sumber data yang dimaksud adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) kategori layak yang ditetapkan per Februari dan November 2022 serta per Januari dan Desember 2023 yang disahkan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia.

Kemudian, data DTKS dipadankan dengan data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) yang dikeluarkan oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Republik Indonesia untuk mengetahui pemeringkatan kesejahteraan (desil).

“Unit Pelayanan Teknis Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (UPT P4OP) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta hanya sebagai pengguna (user) data DTKS dan data Regsosek," ungkap Purwosusilo.

Saat ini, pemerintah menggunakan kriteria desil dalam menentukan penerima KJP Plus dan KJMU. Kategori yang masih masuk sebagai penerima bantuan pendidikan tersebut di antaranya sangat miskin (desil 1), miskin (desil 2), hampir miskin (desil 3), dan rentan miskin (desil 4).

"Terkait data pemeringkatan kesejahteraan (Desil), UPT P4OP tidak memiliki kewenangan dan kompetensi untuk menjelaskan indikator pemeringkatan kesejahteraan (Desil), karena hal itu menjadi kewenangan produsen data," jelas Purwosusilo.

“Bagi masyarakat yang terdata dalam pemeringkatan kesejahteraan Desil 5,6,7,8,9,10 (kategori keluarga mampu) tidak memenuhi persyaratan untuk mendapatkan bantuan sosial biaya pendidikan KJP Plus dan KJMU," lanjutnya.