Bagikan:

JAKARTA - Dinas Pendidikan DKI Jakarta menemukan bahwa sekitar 75 ribu penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap 1 tahun 2023 dinyatakan tak layak menerima bantuan.

Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Purwosusilo menuturkan, puluhan ribu penerima KJP Plus tak layak ini diambil dari data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) sebanyak 662.194 penerima.

"Data penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2023 adalah DTKS per Februari 2022 ditambah per November 2022 sebanyak 662.194 anak usia 6 sampai dengan 21 tahun. Setelah dilakukan uji kelayakan dan verifikasi, hasilnya adalah 75.497 tidak layak," kata Purwosusilo dalam keterangannya, Rabu, 11 Oktober.

Faktor yang menyebabkan penerima KJP tak layak tersebut adalah data blank sebanyak 36 penerima, alamat tidak ditemukan sebanyak 22.024 penerima, anggota keluarga PNS/TNI/Polri sebanyak 1.219 penerima, memiliki mobil sebanyak 21.462 penerima.

Selain itu, terdapat juga yang memiliki NJOP di atas 1 miliar sebanyak 1.244 penerima, merupakan kalangan mampu sebanyak 16.371 penerima, meninggal dunia sebanyak 406 penerima, pindah ke luar DKI Jakarta sebanyak 11.867 penerima, tidak padan dengan data Kementerian Dalam Negeri sebanyak 862 penerima, dan tidak dilakukan musyawarah kelurahan (muskel) sebanyak 6 penerima.

Di sisi lain, masih ada penerima KJP Plus lanjutan (eksisting) tahun 2022 yang belum terdaftar dalam DTKS per Februari 2022 dan per November 2022, yakni sebanyak 108.018 penerima. Hasilnya, sebanyak 20.198 penerima tidak layak.

"Terhadap data ini pun dilakukan uji kelayakan dan verifikasi ulang untuk memastikan ketepatan sasaran penerima manfaat bansos KJP Plus," urai dia.

Lebih lanjut, Purwosusilo menyebut penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) tahap 1 Tahun 2023 adalah yang sudah disahkan sebanyak 15.883 usia 18-30 tahun.

Hal ini disisir dari DTKS per Februari 2022 ditambah per November 2022 dan per Januari 2023. Terhadap data tersebut juga dilakukan uji kelayakan dan verifikasi ulang. Hasilnya, sebanyak 2.337 tidak layak.

Sementara itu, penerima KJMU lanjutan (eksisting) tahun 2022 yang belum terdaftar dalam DTKS sebanyak 1.032 juga dilakukan uji kelayakan dan verifikasi ulang. Hasilnya, sebanyak 226 tidak layak.

“Untuk menjamin ketepatan sasaran penerima manfaat KJP Plus dan KJMU, maka yang ditetapkan menjadi penerima KJP Plus dan KJMU Tahap I Tahun 2023 dengan Keputusan Gubernur adalah peserta didik/mahasiswa yang terdaftar dalam DTKS Layak,” jelas Purwosusilo.

Purwosusilo melanjutkan, Dinas Pendidikan DKI Jakarta bakal terus melakukan verifikasi penerima KJP Plus dan KJMU secara berkala.

“Setiap tahunnya, secara konsisten dan berkelanjutan akan terus dilakukan uji kelayakan dan verifikasi ulang terhadap data penerima bansos pendidikan KJP Plus dan KJMU. Karena hal ini untuk memastikan pemberian bansos pendidikan yang dilakukan Pemprov DKI tepat sasaran,” imbuh dia.