Bagikan:

JAKARTA - Dinas Pendidikan DKI Jakarta akhirnya mulai mencairkam bantuan sosial pendidikan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap I secara bertahap. Hari ini, pencairan dilakukan untuk KJP Mei dan Juni 2024.

Plt Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Budi Awaluddin menguraikan, KJP Plis tahap I gelombang pertama tersebut akan didistribusikan kepada 460.143 siswa penerima tersebut.

"Kami memohon maaf atas keterlambatan pencairan KJP di DKI Jakarta, karena harus memastikan anggaran bantuan sosial pada sektor pendidikan ini dapat diterima oleh masyarakat yang membutuhkan dan tepat sasaran," kata Budi dalam keterangannya, Kamis, 13 Juni.

Ssmentara, pada KJP Plus tahap I gelombang kedua, Pemprov DKI masih akan melakukan verifikasi ulang kepada 130.101 calon penerima untuk memastikan warga tersebut dari golongan tidak mampu.

Verifikasi ulang dilakukan secara langsung di lapangan dengan melibatkan berbagai stakeholder terkait seperti Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (PPAPP), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serta Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi DKI Jakarta.aPemadanan dan verifikasi ulang tersebut memastikan domisili penerima harus di DKI Jakarta; tidak memiliki kendaraan roda empat serta aset properti di atas Rp1 miliar; serta penerima dalam kartu keluarga tidak berstatus sebagai PNS, TNI/Polri, Anggota MPR RI/DPR RI/DPD RI/DPRD provinsi/DPRD kabupaten/kota, pegawai tetap BUMN/BUMD.

"Verifikasinya memerlukan waktu sekitar satu bulan untuk menentukan penerima tahap I pada gelombang kedua. Semoga bisa segera dicairkan pada bulan berikutnya," jelas Budi.

Budi berharap, melalui dana bantuan pemerintah pada sektor pendidikan ini, masyarakat dapat memanfaatkan dengan baik untuk keperluan sekolah anak.

"Kami akan terus mengawal sektor pendidikan yang berkualitas menuju Indonesia Emas 2045. Oleh karenanya, kami berpesan kepada para orang tua dapat terus memberikan edukasi kepada anak-anaknya, agar bijak mempergunakan KJP untuk keperluan sekolah," pungkas Budi.

KJP Plus diberikan dalam rangka memberikan akses wajib belajar 12 tahun kepada peserta didik usia sekolah 6 - 21 tahun yang berasal dari keluarga tidak mampu.

Besaran dana bantuan pendidikan uang disalurkan untuk SD/MI sebesar Rp250 ribu per bulan, SMP Rp300 ribu, SMA Rp420 ribu, SMK Rp450 ribu dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat sebesar Rp300 ribu.