MATARAM - Polres Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), menangkap sepuluh orang terduga pelaku pemerkosaan (rudapaksa) terhadap seorang pelajar perempuan disabilitas.
"Kesepuluh terduga pelaku yang ditangkap di antaranya inisial R, R, L, A, M, M, H, R, R, S dan kesemuanya mendekam di sel tahanan Polres Lombok Timur untuk menjalani proses hukum," kata Kasat Reskrim AKP I Made Darma Yulia Putra dilansir ANTARA, Jumat, 6 Desember.
Para pelaku ditangkap di tempat berbeda tanpa perlawanan atau di rumah nya masing-masing, karena telah melakukan rudapaksa terhadap korban hingga hamil.
"Para pelaku ditangkap berdasarkan pengakuan pelaku utama yang ditindak lanjuti dengan penangkapan terhadap pelaku lainnya, pada Kamis (05/12)," katanya.
Darma mengatakan kasus ini terungkap berdasarkan kecurigaan orang tua korban yang melihat kondisi korban perutnya buncit. Untuk membuktikan kecurigaannya orang tua korban membeli alat tes kehamilan.
"Dan hasil tes nya ternyata positif, dan orang tua korban pun langsung melapor ke aparat kepolisian, yang ditindak lanjuti dengan proses penyelidikan dan penyidikan," katanya.
BACA JUGA:
Dari hasil penyelidikan, korban diduga diperkosa oleh para pelaku, sehingga polisi melakukan penangkapan untuk proses hukum lebih lanjut.
Para pelaku dijerat Pasal 81 Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang Jo. Pasal 76D Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 6 Undang Undang RI Nomor 12 Tahun 2022.
"Para pelaku diancam dengan UU perlindungan anak," katanya.