SUKABUMI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi menetapkan status tanggap darurat bencana selama tujuh hari ke depan setelah bencana hidrometeorologi melanda wilayah tersebut, mengakibatkan satu korban jiwa dan 243 warga terdampak.
"Status tanggap darurat ini berlaku sepekan dan dapat diperpanjang setelah evaluasi," ujar Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman, dikutip ANTARA Kamis 5 Desember.
Selanjutnya sebagai respons cepat, Pemkab Sukabumi telah mendirikan posko tanggap darurat di Pendopo Kabupaten Sukabumi, Palabuhanratu.
Kata dia, penetapan status ini bertujuan mempercepat pendataan kerusakan, evakuasi korban, dan distribusi bantuan darurat kepada para penyintas.
Ade menegaskan bahwa langkah ini akan memobilisasi personel secara terstruktur untuk memastikan penanganan tepat sasaran.
Sementara, Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Sukabumi Deden Sumpena melaporkan hasil rekapitulasi sementara kejadian bencana untuk bencana tanah longsor terjadi di 13 titik, banjir sembilan titik, angin kencang tujuh titik dan pergerakan tanah di empat titik yang tersebar di 22 kecamatan.
Kemudian untuk jumlah warga yang terdampak sebanyak 103 kepala keluarga atau 243 jiwa, mengungsi sebanyak 46 kepala keluarga atau 93 jiwa kemudian terancam sebanyak tujuh kepala keluarga atau 19 jiwa serta satu orang meninggal.
Selanjutnya untuk jumlah rumah yang rusak sebanyak 40 unit dengan rincian 36 unit rusak ringan, tiga rusak sedang dan satu rusak berat serta enam fasilitas umum rusak. Untuk total kerugian sementara mencapai Rp695 juta.
SEE ALSO:
Deden menambahkan, data ini bersifat sementara karena petugas masih melakukan asesmen dan penyisiran di lokasi terdampak.
Bencana yang terjadi pada 3-4 Desember ini berupa banjir, longsor, pergerakan tanah, dan angin kencang yang melanda 22 kecamatan. Pemkab Sukabumi berharap langkah tanggap darurat ini dapat meminimalkan dampak kerugian dan membantu pemulihan kondisi masyarakat.