Bagikan:

JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan di Jakarta, mengabulkan permohonan terdakwa kasus penyebaran berita bohong Jumhur Hidayat yang meminta laptop milik anaknya dikembalikan untuk keperluan sekolah.

"Ada tiga yang dikembalikan (jaksa) berdasarkan penetapan tertulis (dari majelis hakim), yaitu laptop (merek) Acer milik anaknya Pak Jumhur, yang kedua harddisk, yang ketiga CPU komputer. Tiga-tiganya dikembalikan," kata anggota tim kuasa hukum Jumhur, Oky Wiratama, saat ditemui usai sidang di PN Jakarta Selatan dikutip Antara, Senin, 12 April.

Majelis hakim sebelum menutup sidang membacakan surat penetapan pengembalian tiga alat elektronik milik Jumhur yang sempat disita oleh jaksa.

Ketua Majelis Hakim Agus Widodo mengingatkan pengembalian itu sifatnya pinjam pakai sehingga tiga unit alat elektronik itu tidak dapat dipindahtangankan kepada pihak lain selain pemilik.

Usai hakim membacakan surat penetapan itu, Jumhur pun menyampaikan ucapan terima kasih kepada majelis hakim dan jaksa penuntut umum (JPU).

"Saya mengucapkan terima kasih kepada Yang Mulia (majelis hakim) dan kepada jaksa," kata Jumhur.

Walaupun demikian, jaksa belum membawa tiga unit alat elektronik itu saat sidang. Karena itu, Jumhur Hidayat melalui tim kuasa hukumnya akan mengambil langsung laptop, harddisk, dan CPU komputer milik Jumhur ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa pagi.

"Rencana besok pagi pukul 10.00," kata Oky.

Jumhur pada sidang pekan lalu memohon kepada majelis hakim agar laptop milik anaknya yang disita oleh kejaksaan dapat dikembalikan sebelum sidang pembacaan putusan.

Pasalnya, laptop itu digunakan oleh anaknya untuk keperluan sekolah mengingat saat ini sebagian besar pembelajaran diadakan secara virtual atau jarak jauh.

Terkait dengan permintaan itu, tim kuasa hukum, Kamis (8/4), melayangkan surat permohonan kepada majelis hakim yang isinya meminta pengembalian tiga unit alat elektronik milik Jumhur.

Saat Jumhur menyampaikan permohonan itu secara lisan saat sidang pada hari Senin minggu lalu, majelis hakim langsung bertanya mengenai kemungkinan pengembalian kepada jaksa.

Jaksa saat itu menyampaikan laptop dan dua unit alat elektronik lainnya itu tidak dipakai lagi untuk pemeriksaan dan persidangan sehingga dapat dikembalikan kepada terdakwa.

Jumhur Hidayat didakwa oleh jaksa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong yang menimbulkan kericuhan. Jumhur, menurut jaksa, menyebarkan kabar bohong itu lewat akun Twitter pribadinya.