JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Thomas Harmanto S. selaku Direktur Insight Investments Management (IIM) sebagai saksi. Dia akan dimintai keterangan terkait dugaan investasi fiktif di PT Taspen (Persero).
"Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK atas nama THS," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 26 November.
Belum dirinci Tessa soal materi pemeriksaan tersebut. Hanya saja, saksi yang diminta keterangan biasanya mengetahui informasi terkait dugaan rasuah yang sedang ditangani.
Adapun komisi antirasuah belakangan mengusut ada tidaknya kick back atau uang terima kasih kepada eks Direktur Utama PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih yang jadi salah satu tersangka dalam kasus ini.
Sebagai informasi, KPK telah menetapkan Kosasih dan Ekiawan Heri Primaryanto selaku Direktur Utama Insight Investments Management sebagai tersangka. Hanya saja, pengumuman secara resmi belum dilaksanakan.
"Itu yang kita cari (ada tidaknya kick back, red)," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan yang dikutip Kamis, 7 November.
BACA JUGA:
Asep menjelaskan PT Insight Investments Management merupakan salah satu perusahaan manajer investasi yang digandeng PT Taspen untuk memutar uang pensiunan ke sejumlah sekuritas. Hanya saja, praktiknya tidak sesuai aturan sehingga diduga terjadi korupsi.
"Salah satunya karena ternyata investasinya itu bukannya menguntungkan terus menjadi ada kerugian di situ," tegasnya.
Hingga saat ini, komisi antirasuah masih belum memerinci berapa jumlah kerugian negara akibat investasi fiktif sebesar Rp1 triliun oleh PT Taspen. Penghitungan masih dilakukan dengan menggandeng auditor dan ahli keuangan negara.