JAKARTA - Polda Sulawesi Utara (Sulut) meringkus seorang tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak yang terjadi di Kampung Tariang Baru, Tabukan Tengah, Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Michael Irwan Thamsil mengatakan peristiwa pembunuhan terhadap perempuan bernama Siti AS (23) dan anaknya yang berusia 4 tahun ini dilakukan pada Rabu (20/11), sekitar pukul 20.00 WITA oleh pelaku MFM (23)
"Dalam kurun waktu singkat tidak lebih dari 1X24 jam tersangka berinisial MFM berhasil ditangkap di Kota Bitung," kata Thamsil dilansir ANTARA, Jumat, 22 November.
Terungkap motif pembunuhan diduga karena faktor cemburu, dimana antara korban dan tersangka diduga berpacaran.
"Tersangka pada saat itu datang ke rumah korban di Kecamatan Tabukan Tengah, dan pada saat itu terjadi cekcok adu mulut.
BACA JUGA:
Tersangka saat itu meminta ponsel korban untuk diperiksa, tetapi korban tidak menghiraukan, sehingga tersangka mengambil parang, kemudian mengarahkannya ke bagian wajah sebanyak dua kali.
Saat itu anak korban terbangun, kemudian anak tersebut juga tidak luput dari sasaran tersangka.
"Akibat perbuatan tersebut kedua korban langsung meninggal dunia. Tersangka kemudian berusaha melarikan diri ke Bitung dengan menggunakan kapal penumpang," katanya.