MEDAN - Polisi menangkap pembunuh perempuan bernama Jamilah di Sunggal, Deli Serdang, Sumut. Mayat Jamilah dimasukkan ke dalam bak kamar mandi.
Ternyata pelakunya suami siri Jamilah berinisial MS. Pelaku ditangkap di Aceh dalam upaya pelariannya.
Polsek Sunggal menerangkan Jamilah dibunuh suami sirinya pada Sabtu, 27 Maret di Jalan Penmbangunan Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang, Sumut.
Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi mengatakan pelaku membawa harta korban usai membunuh Jamilah. Dari penyelidikan diketahui pelaku melarikan diri ke Aceh hingga akhirnya ditangkap. Polisi mengamankan barang bukti yakni motor, handphone, KTP korban, uang Rp6 juta dan dompet wanita warna hijau.
"Namun niat terduga pelaku untuk melarikan diri guna menghindari jeratan hukum, masih sangat besar yang mana saat dalam perjalanan menuju Mako Polsek Sunggal, MS berupaya melukai dan merebut senjata petugas, sehingga terpaksa kita lakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kedua kakinya,” kata Yasir dalam keterangan tertulis dikutip VOI, Senin, 5 April.
Menurut Kapolsek, pelaku membunuh Jamilah karena diminta cerai. Tersangka mencekik leher korban usai cekcok.
“Setelah dipastikan bahwa korban tidak bernyawa lagi, tersangka mengangkat tubuh korban dan memasukkan ke bak air sehingga menimbulkan kesan bahwa korban terpeleset di kamar mandi tersebut,” sambung Yasir.
BACA JUGA:
Kini pelaku ditahan di Polsek Sunggal. Pelaku dijerat Pasal 338 subsider 365 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan dan atau pencurian dengan kekerasan.
“Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” sambung Yasir.