Bagikan:

TANGERANG – Polisi telah menangkap seorang pria bernama Marcellino Raun (24) yang diduga melakukan mutilasi terhadap sepupunya, Jefry Rarun (JR). Potongan tubuh korban ditemukan di dalam lemari pendingin yang disimpan selama 2,5 tahun di sebuah rumah di Villa Regency II, Pasar Kemis.

Kapolresta Tangerang, Kombes Baktiar Joko Mujiono, mengungkapkan bahwa kejadian tragis ini terjadi pada 23 Desember 2023, sekitar pukul 05.00 WIB. Namun, tersangka baru ditangkap pada 13 Maret 2025.

Kronologi Pengungkapan Kasus

Kasus ini terungkap saat penyidik Polres Metro Jakarta Utara mencari korban di Villa Regency II terkait kasus penipuan. Namun, di lokasi tersebut, mereka hanya menemukan tersangka.

Petugas yang curiga kemudian memeriksa sejumlah barang bukti, termasuk sebuah lemari pendingin yang diikat dengan rantai. Ketika diminta untuk membuka lemari pendingin tersebut, tersangka menolak. Petugas akhirnya membuka paksa lemari pendingin tersebut dan menemukan potongan-potongan tubuh korban di dalamnya.

“Setelah itu, kami langsung berkoordinasi dengan Polres Jakarta Utara dan mengamankan tersangka beserta barang bukti,” ujar Kombes Baktiar dalam konferensi pers pada Jumat, 21 Maret 2025.

Latar Belakang Pembunuhan

Dari hasil pendalaman, diketahui bahwa tersangka MR sejak kecil tinggal bersama keluarga korban di Jakarta karena mereka adalah sepupu. Selama tinggal bersama, tersangka mengaku sering mendapat perlakuan kasar dan merasa dimanfaatkan oleh korban. Hal ini menimbulkan dendam yang tersimpan lama di dalam dirinya.

Pada Desember 2023, korban meminta tersangka untuk mencari mobil milik temannya yang dibawa kabur oleh orang lain. Namun, karena tersangka tidak berhasil menemukannya, korban marah-marah kepadanya. Hal ini memperburuk perasaan kesal tersangka hingga muncul niat untuk membunuh korban.

Proses Pembunuhan

Pembunuhan terjadi pada 23 Desember 2023. Ketika itu, korban yang baru pulang dari Kediri dan selesai mandi, ditusuk oleh tersangka sebanyak lima kali di bagian leher menggunakan pisau dapur. Setelah korban terjatuh, tersangka kembali menusuk bagian dada kiri korban sebanyak dua kali hingga memastikan korban telah meninggal.

Setelah korban tewas, tersangka membawa mayatnya ke kamar mandi dan memutilasi tubuhnya menjadi delapan bagian menggunakan gergaji besi. Potongan-potongan tubuh tersebut kemudian dimasukkan ke dalam kantong plastik dan disimpan di dalam kamar mandi.

Ketika bagian organ dalam mulai membusuk pada hari kelima, tersangka membuang organ tubuh tersebut ke sungai kecil di daerah Pasar Kemis. Untuk menghilangkan jejak, tersangka membeli lemari pendingin daging yang kemudian disimpan di bengkel milik korban di Kampung Gelam Timur, Pasar Kemis.

Penyimpanan Potongan Tubuh

Potongan tubuh korban kemudian dimasukkan ke dalam lemari pendingin tersebut. Namun, pada Februari 2025, karena masalah dengan pihak bank, tersangka memindahkan lemari pendingin tersebut ke rumah lain milik korban yang terletak di Villa Regency II, Pasar Kemis.

Hukuman yang Dihadapi

Akibat perbuatannya, tersangka diduga melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati.