JAKARTA - Densus 88 Antiteror Polri menangkap 8 tersangka terorisme di beberapa wilayah Indonesia. Mereka merupakan anggota kelompok Negara Islam Indonesia (NII).
"Penegakan hukum terhadap penegakan hukum terhadap delapan tersangka kelompok Negara Islam Indonesia," ujar Juru Bicara Densus 88 Antiteror, Kombes Aswin Siregar kepada wartawan, Kamis, 21 November.
Para tersangka teroris itu berinisal NAA, JN, ER, IS, SW, DYT, MA, dan SY. Mereka ditangkap di wilayah Sumatera.
Untuk tersangka NAA merupakan Komandan Jawatan (KJ) di Komando Perang Wilayah Besar (KPWB) III
Sumatera. Kemudian, JN keterlibatannya sebagai Komandan Kompas B Imam Bonjol NII Fraksi MYT.
"ER keterlibatannya bendahara kelompok NII MYT Kompas B Imam Bonjo," sebutnya.
Selanjutnya, tersangka IS sebagai sekretaris NII Komando Perang Setempat (Kompas) Sumatera Barat. Sementara untuk SW sempat mengikuti kegiatan Pendidikan dan pelatihan askar (pasukan) dan milad proklamasi NII.a
"Keterlibatan tersangka DYT dan MA yakni ikut dalam kegiatan idad pelatihan askar di Sumatera Barat," sebutnya.
BACA JUGA:
Terakhir yakni SA. Dari hasil pendalaman, tersangka berperan merencanakan pembelian senjata sebagai upaya memperkuat Organisasi NII dalam rangka Mempersiapkan Jihad Qital atau perang fisik.
Terlepas dari upaya penindakan yang telah dilakukan, Aswin menyebut terungkap fakta bahwa kelompok teror
secara sistemis berupaya melakukan perekrutan dan menanamkan pemahaman yang keliru di tengah Masyarakat. Karenanya, masyarakat diminta untuk berhati-hati dengan adanya upaya propaganda yang tersebar luas.
"Masyarakat hendaknya waspada dan mampu memilah agar tidak terpengaruh oleh propaganda serta paham-paham yang bertentangan dengan ideologi negara," kata Aswin.