Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan uji materi atau judicial review Pasal 36 dan 37 UU KPK yang diajukan Alexander Marwata tidak mewakili lembaga. Keputusan ini diambil sendiri oleh Wakil Ketua KPK tersebut.

"Sepanjang pengetahuan saya, proses pengajuan itu dilakukan secara pribadi bukan atas nama lembaga," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan, Sabtu, 9 November.

Alasan inilah yang membuat Tessa enggan berkomentar lebih jauh soal uji materi yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut. "Nanti kita tunggu saja apakah diterima atau tidak, atau hasilnya nanti seperti apa," tegasnya.

"Ya, KPK tentunya berharap yang terbaik apapun hasil dari Mahkamah Konstitusi," sambung Tessa.

Sementara itu, Alexander Marwata mengatakan uji materi yang dilakukannya karena dua pasal tersebut rentan jadi alat kriminalisasi.

Pasal 36 UU KPK menyebut Pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan tindak pidana korupsi yang ditangani KPK dengan alasan apapun. Sedangkan, Pasal 37 mengandung larangan yang sama tapi ditujukan untuk pegawai.

"Pasal itu bagi kami bisa dijadikan alat untuk mengkriminalisasi pimpinan dan pegawai KPK," kata Alexander kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya yang dikutip pada Jumat, 8 November.

Alexander menyebut rumusan pasal ini tidak jelas. Akibatnya, muncul penafsiran yang berbeda dengan perumus undang-undang.

"Kalau dengan tersangka sudah jelas perkara sudah di tahap penyidikan dan tersangka sudah ada. Tapi pihak lain itu siapa, batasan perkara itu di tahap apa? Dengan alasan apapun itu apa maknanya," jelasnya.

"Kalau tidak ada penjelasannya bisa jadi penerapannya pun semau-maunya penegak hukum. Apakah laporan masyarakat yang bahkan belum penyelidikan juga dianggap perkara," sambung Alexander.

Adapun saat ini, Alexander Marwata sedang berperkara di Polda Metro Jaya. Dia diselidiki karena bertemu dengan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto yang kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ditangani KPK.