JAKARTA - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengatakan kementeriannya bakal menambah persyaratan administrasi keimigrasian.
Syarat yang dimaksud mewajibkan untuk melampirkan mutasi rekening selama satu tahun ke belakang demi mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Kita lihat mutasi rekeningnya, wajar atau tidak wajar yang bersangkutan untuk melakukan kegiatan wisata misalnya, atau melakukan kegiatan lain," kata Agus usai menghadiri rapat Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa 5 November, disitat Antara.
Dia mengatakan persyaratan itu rencananya diberlakukan di daerah-daerah yang selama ini berpotensi terjadi TPPO.
Ketentuan ini, lanjut dia, untuk mencegah warga mengaku ingin berwisata ke luar negeri, tetapi ternyata menjadi pekerja migran.
"Kalau rekeningnya cuman 100-500 ribu, nggak mungkin dia liburan kan," tuturnya.
BACA JUGA:
Menurut dia, Kementerian Imipas juga telah melantik 146 petugas imigrasi pembina desa yang disebar ke wilayah-wilayah yang berpotensi terjadi kejahatan TPPO dan maupun Tindak Pidana Penyeludupan Manusia (TPPM).
Sehingga selain memperketat persyaratan keimigrasian di daerah-daerah rawan, menurut dia, para petugas itu pun mengedukasi masyarakat tentang modus-modus yang biasa dilakukan pelaku TPPO dan TPPM dalam mengelabui korbannya.
Bila perlu, dia mengatakan bahwa nantinya syarat wawancara pun bakal diberlakukan sebagai syarat keimigrasian di daerah-daerah rawan. Dengan begitu, masyarakat yang menjadi target TPPO akan terhindar.
Adapun dalam rapat bersama Komisi XIII DPR RI, mantan Wakapolri itu memaparkan 13 program prioritasnya mulai dari memberantas narkoba di lembaga pemasyarakatan, mendukung ketahanan pangan, hingga membangun lembaga pemasyarakatan moderen.
Selain itu, dia pun memperkenalkan sejumlah jajaran pejabatnya, mulai dari Wakil Menteri Imipas Silmy Karim, hingga pejabat eselon 1 dan eselon 2 di kementerian yang baru terbentuk tersebut.