Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mengimbau seluruh warga Indonesia untuk menunda keberangkatan ke luar negeri yang dirasa tidak terlalu penting di tengah pandemi COVID-19. Imbauan ini muncul setelah adanya mutasi baru COVID-19 yang ditemukan di Inggris beberapa waktu belakangan ini.

"Kami mengimbau kepada WNI bahwa sesuai imbauan yang pernah disampaikan pemerintah melalui Ibu Menlu untuk kiranya menunda perjalanan luar negeri dan dapat dipertimbangkan secara matang," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri Cecep Herawan dalam gelar wicara yang ditayangkan di akun YouTube BNPB, Selasa, 29 Desember.

Dia membenarkan Kedubes RI di luar negeri memang siap untuk membantu warga Indonesia yang mengalami kesulitan di tengah perjalanan. Namun, Cecep menilai, akan lebih bijak jika WNI dari dalam negeri mau menunda keberangkatan ke luar negeri di tengah pandemi.

"Meski pemerintah RI melalui perwakilan di luar negeri akan senantiasa membantu WNI yang mendapat kendala dalam perjalanannya tapi alangkah lebih baik kalau perjalanan ke luar negeri yang tidak mendesak sebaiknya ditunda sampai waktu yang lebih memungkinkan," tegasnya.

Sementara untuk warga Indonesia yang akan masuk ke Indonesia, ada sejumlah syarat yang harus diperhatikan meski diperbolehkan. Salah satunya adalah mampu menunjukkan hasil uji usap atau swab test dengan metode polymerase chain reaction (PCR) dengan jangka waktu 2x24 jam.

"Kemudian ketika tiba akan dilakukan tes PCR di bandara dan mereka wajib karantina ditentukan pemerintah jadi tidak di tempat sendiri. Dengan demikian mereka tetap boleh masuk tapi protokol kesehatan betul-betul diterapkan dengan sebaik-baiknya," ungkap dia.

Sedangkan untuk warga asing (WNA) yang akan masuk ke Indonesia, kata dia, diminta untuk sering mengakses informasi yang kerap diunggah di situs Kemenlu RI.

"Kepada WNA untuk senantiasa membuka informasi yang tersedia di situs Kementerian Luar Negeri RI karena ada banyak ketentuan dan regulasi yang mesti diikuti jika hendak berkunjung ke Indonesia," katanya.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk melarang warga negara asing (WNA) untuk masuk ke Indonesia selama dua pekan pada awal tahun 2021.

"Rapat kabinet terbatas tanggal 28 Desember 2020 memutuskan untuk menutup sementara dari tanggal 1 sampai 14 Januari 2021 masuknya warga negara asing atau WNA dari semua negara ke Indonesia," kata Menlu Retno Marsudi dalam konferensi pers yang ditayangkan di akun YouTube Sekretariat Presiden, Senin, 28 Desember.

Kemudian, untuk WNA yang tiba di Indonesia sejak tanggal 28 Desember hingga 31 Desember masih dibolehkan masuk ke Indonesia dengan ketentuan protokol yang sama dengan WNI, berupa tes PCR ulang dan karantina selama lima hari.

Keputusan ini diambil setelah munculnya mutasi baru dari COVID-19 yang ditemukan di South Wales, Inggris. Pemerintah berharap virus baru ini tak memperparah perkembangan penanganan COVID-19 di Indonesia. 

Saat ini, virus baru tersebut juga telah menyerang negara lain seperti yakni Singapura, Nigeria, Prancis, hingga Korea Selatan.