DENPASAR - Kepolisian Daerah (Polda) Bali mengungkap modus pelaku pegadaian ilegal tanpa izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Lingkungan Terusan, Desa Lelateng, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Bali.
Kapolda Bali Irjen Daniel Adityajaya mengatakan tersangka Putu Agus Berata Wijaya tidak punya izin dari OJK, dan juga membebankan bunga yang berlipat ganda kepada korban, serta tak ada perjanjian pertanggungjawaban terhadap barang yang digadaikan yang dikelolanya sendiri.
Tersangka IPABW menyalurkan/memberikan dana kepada korban dengan jaminan barang serta pembebanan bunga sebesar 10 persen hingga 15 persen per bulan.
Jika peminjam tidak bisa bayar bunga pada waktu jatuh tempo tiap bulannya, maka dikenakan bunga kembali (yang bersifat denda) sebesar 10 persen hingga 15 persen secara berlanjut.
Daniel menjelaskan tersangka I Putu Agus Berata Wijaya menjalankan usahanya tersebut sejak tahun 2020. Dari kediaman tersangka, polisi menyita 21 unit sepeda motor berbagai merk, tiga unit mobil, televisi dan daftar orang yang menggadaikan barang kepada tersangka.
IPABW ditangkap pada 30 Oktober 2024 berdasarkan laporan polisi yang masuk pada 12 Oktober 2024.
Adapun pelapor/korban I Putu Agus Wipra Sanjaya pada 12 Oktober 2024 mendatangi SPKT Polda Bali melaporkan dirinya menggadaikan barang miliknya berupa 1 unit sepeda motor merk Honda Astrea Grand tahun 1996.
Barang lainnya, 1 unit sepeda motor merk honda Vario tahun 2012 dan sebuah TV led merk TCL ukuran 43 inch kepada pelaku IPABW alias agus Weng-Weng dengan nilai total Rp4,9 juta.
Dalam pertemuan awal tersebut, korban/pelapor dibebankan bunga 10 persen dari jumlah pinjaman dengan catatan jika pelapor terlambat melakukan pelunasan pada tanggal jatuh tempo bulanan, maka akan dikenakan bunga kembali (yang bersifat denda) sebesar 10 persen secara berlanjut.
Peminjaman tersebut terjadi pada sekitar Mei 2024. Pada Agustus 2024, pelapor hendak melakukan pelunasan kewajiban hutangnya kepada pelaku.
BACA JUGA:
Namun, kata Kapolda Bali, setelah dicek barang berupa motor Vario yang digadaikan tidak ada di tempat pelaku. Setelah dikonfirmasi oleh pelapor, menurut pelaku, motor tersebut telah disewakan kepada pihak lain (tanpa menyebut nama penyewa) dan tanpa seizin dari pelapor.
Karena merasa ditipu dan dirugikan oleh pelaku, korban pun melaporkan peristiwa tersebut kepada Polda Bali. Atas dasar laporan tersebut, Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali mendatangi kediaman yang bersangkutan di Lelateng, Kabupaten Jembrana.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti dan saksi, kasus tersebut dinaikkan statusnya menjadi penyidikan hingga penetapan tersangka IPABW.
Tersangka dijerat Pasal 305 Juncto Pasal 237 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan.