YOGYAKARTA – Sistem gadai adalah salah satu cara yang kerap dimanfaatkan oleh masyarakat untuk mendapatkan dana secara cepat saat kebutuhan mendesak. Biasanya, masyarakat akan menggadaikan surat atau barang berharga sesuai dengan ketentuan di pegadaian. Namun perlu diketahui bahwa ada modus kejahatan yang menyamar menjadi pegadaian ilegal. Lalu, apa ciri-ciri pegadaian ilegal yang marak terjadi?
Ciri-ciri Pegadaian Ilegal
Merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), gadai adalah aktivitas meminjam uang yang dibatasi waktu dengan menyerahkan barang sebagai tanggungan atau jaminan. Jika peminjaman melebihi batas waktu yang sudah ditetapkan maka barang tersebut akan menjadi hak dan dimiliki oleh si pemberi pinjaman.
Sedangkan pegadaian, dalam KBBI diartikan sebagai tempat bergadai. Di Indonesia, pegadaian memiliki izin dan diawasi oleh Pemerintah. Perusahaan yang memberikan layanan pegadaian diatur sekaligus diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), baik pegadaian swasta maupun yang dimiliki pemerintah.
Dalam praktiknya, pegadaian yang diawasi oleh OJK akan melakukan kegiatannya sesuai dengan aturan yang berlaku. Namun, pegadaian ilegal yang tak memiliki izin rentan akan masalah hukum, bahkan mengarah ke tindak kejahatan. Untuk menghindari praktik pegadaian gelap, ketahui ciri-ciri pegadaian ilegal berikut ini, dikutip dari situs resmi OJK.
- Tidak Memiliki Tempat Penyimpanan Barang Gadai
Pegadaian ilegal biasanya tidak memiliki tempat khusus yang difungsikan sebagai tempat penyimpanan barang gadai milik nasabah. Keberadaan tempat ini penting mengingat barang-barang gadai bisa dipastikan adalah barang berharga sehingga membutuhkan tempat khusus yang terjamin keamanannya.
- Penaksiran Barang Jaminan Tidak Tersertifikasi
Dalam kegiatan gadai, pihak pegadaian akan melakukan taksiran atas barang jaminan yang diajukan oleh penggadai. Kegiatan penaksiran ini tidak bisa dilakukan sembarangan, si penaksir dari pihak pegadaian harus tersertifikasi yang didapatkan lewat berbagai pelatihan.
- Suku Bunga Tinggi
Pegadaian ilegal biasanya akan memberikan bunga terhadap dana yang dipinjamkan lewat sistem gadai dengan angka yang tinggi. Bahkan, penentuan suku bunga terkesan suka-suka dan tidak terukur (tidak logis). Nasabah bisa membandingkan suku bunga pinjaman pegadaian dengan suku bunga pinjaman yang diberikan oleh pihak perbankan.
- Uang Kelebihan Lelang Tidak Transparan
Nasabah harus tahu bahwa uang kelebihan hasil lelang adalah hak nasabah. Uang kelebihan lelang adalah selisih hasil penjualansecara lelang dikurangi uang pinjaman yang dipinjamkan kepada nasabah. Pihak pegadaian akan menjual barang gadai milik nasabah dengan cara lelang. Jika ada selisih atau sisa, maka akan dikembalikan kepada nasabah. Pegadaian ilegal biasanya tak transparan mengatur uang kelebihan lelang.
- Tak Ada Asuransi Barang yang Digadai
Perusahaan pegadaian legal akan mengasuransikan semua barang yang dijaminkan oleh pemilik untuk menghindari potensi kerusakan maupun kehilangan. Jika perusahaan gadai tidak mengasuransikan barang yang digadaikan, maka kemungkinan perusahaan tak memiliki izin alias ilegal.
BACA JUGA:
- Surat Bukti Gadai Tidak Terstandarisasi Bahkan Cenderung Hanya Menguntungkan Satu Pihak
Surat bukti gadai yang diterbitkan oleh perusahaan gadai ilegal biasanya berkualitas rendah sehingga mudah rusak atau koyak. Tak hanya itu, aturan yang mengatur kegiatan pegadaian biasanya hanya menguntungkan satu pihak dalam hal ini perusahaan gadai. Sedangkan nasabah cenderung dirugikan.
- Tidak Terdaftar OJK
Perusahaan pegadaian ilegal bisa dipastikan tidak terdaftar di OJK. Untuk melakukan pengecekan, masyarakat bisa melakukan pengecekan lewat nomor telepon 157, Whatsapp 081-157-157-157, atau lewat email [email protected].
Itulah informasi tentang ciri-ciri pegadaian ilegal. Kunjungi VOI.ID untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.