Bagikan:

KOTA BENGKULU - Subdit Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu menyita 300 kilogram daging babi ilegal milik SH (48) yang akan dibawa ke Kabupaten Mukomuko.

Saat dilakukan penyitaan, kata Kabid Humas Polda, Kombes Sudarno, ratusan daging babi ilegal tersebut dibawa menggunakan satu unit mobil jenis pick-up.

"Memang benar, setelah diperiksa diperkirakan jumlah daging babi tersebut sekitar 300 kg," kata Sudarno di Bengkulu, dilansir Antara, Jumat, 21 Januari.

Penyitaan daging babi tersebut berawal dari adanya informasi yang menyebutkan daging babi hutan ilegal banyak beredar dan dijual ke Kota Bengkulu.

Serta daging babi ilegal tersebut juga diduga tidak dilengkapi oleh dokumen karantina dan dokumen pelengkap lainnya

Oleh karena itu, personil Subdit Indagsi Dit Reskrimsus Polda Bengkulu melakukan penyelidikan dan mengetahui akan ada daging babi ilegal yang dikirim menggunakan kapal dari Pulau Enggano menuju Kabupaten Mukomuko.

Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa satu unit kendaraan roda empat jenis pick up dengan nopol BD 9240 NC sedang melakukan bongkar muat daging babi tersebut.

"Kemudian SH kami tangkap bersama istrinya sesaat usai bongkar muat di Pelabuhan Pelindo Pulau Baai Bengkulu," ujarnya

Lanjut Sudarno, selanjutnya SH dan ratusan kilogram daging babi ilegal serta kendaraan yang digunakan oleh pelaku untuk membawa daging tersebut dibawa oleh petugas ke Mapolda Bengkulu.

Berdasarkan pengakuan SH, daging babi tersebut berasal dari Pulau Enggano Kabupaten Bengkulu Utara dan rencananya akan dibawa ke Kabupaten Mukomuko untuk dijual.