JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Universitas Triksakti, Dr. Azmi Syahputra, menegaskan perlunya rekonstruksi jabatan di Mahkamah Agung (MA) untuk mengatasi korupsi yang telah menjalar secara sistemik. Ia menyatakan, “Ketua MA harus segera melakukan rekonstruksi jabatan akibat korupsi gurita sistematik yang terjadi di lingkungan MA.” Pernyataan ini menggarisbawahi urgensi penanganan masalah yang telah mengakibatkan citra lembaga hukum tersebut tercoreng.
Dr. Azmi menjelaskan bahwa kasus ini melibatkan lima aspek kejahatan yang saling berkaitan. “Tindakan ini terdiri dari tindak pidana korupsi (suap atau gratifikasi), Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), masalah perpajakan, permufakatan jahat, dan perbuatan berlanjut,” ujarnya saat datang ke redaksi VOI.id, di Jakarta, Kamis, 31 Oktober. Dengan situasi yang ada, dugaan adanya jual beli jabatan di lingkungan MA juga semakin menguat.
Temuan terkini menunjukkan adanya uang hampir Rp1 triliun dan 51 kilogram emas di rumah Zarof Ricar, salah satu mantan pejabat di Mahkamah Agung, memperkuat anggapan tentang adanya jaringan korupsi yang terorganisir. Penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Agung pada 29 Oktober 2024 mengungkapkan hasil signifikan.
Melihat kondisi ini, Dr. Azmi menekankan pentingnya penyelidikan mendalam oleh Kejaksaan Agung. Ia menyarankan agar kasus ini ditelusuri kembali ke masa lalu, sekitar tahun 2010, untuk menemukan konspirasi dan modus operandi kejahatan yang telah terjadi selama bertahun-tahun. “Penting untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam praktik ilegal ini,” jelasnya.
BACA JUGA:
Dr. Azmi juga mengingatkan bahwa peran institusi peradilan sangat vital dalam pemberantasan korupsi. Oleh karena itu, ia mendorong Ketua MA untuk mengambil langkah tegas dan bertanggung jawab dalam membersihkan lembaga tersebut. “Rekonstruksi jabatan di MA tidak hanya perlu, tetapi juga menjadi momentum untuk membangun integritas dan kualitas insan peradilan,” katanya.
Lantaran itu, Dr. Azmi menekankan pentingnya memastikan bahwa para hakim dan pegawai negeri sipil (ASN) di MA memiliki kompetensi dan integritas yang tinggi. Hanya dengan langkah-langkah terukur dan berani, Mahkamah Agung dapat memulihkan kepercayaan publik dan mengembalikan citranya sebagai lembaga penegak hukum yang bersih dan berintegritas.