BANJARMASIN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tapin, Kalimantan Selatan, menetapkan larangan kampanye oleh tim pemenangan pada pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilgub Kalsel.
Ketua KPU Tapin Hj Henny Hendriyanti mengatakan dalam rentang waktu sebelum pelaksanaan PSU pada 9 Juni 2021, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tidak boleh ada kampanye.
"Pada PKPU 18 pasal 71 Tahun 2021, pada pelaksanaan PSU tidak ada masa kampanye untuk tim pemenangan pasangan calon," jelasnya dikutip Antara, Rabu, 7 April.
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Tapin Thessa Aji Budiono membenarkan pernyataan itu. Sebagai langkah pertama Bawaslu akan melakukan upaya pencegahan agar tidak adanya pelanggaran.
"Sudah kita layangkan surat kepada masing-masing tim pemenangan baik paslon 1 maupun paslon 2 di Kabupaten Tapin, yang isinya menyatakan bahwa tidak dilakukan kampanye sejak pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) hingga dilaksanakannya PSU tanggal 09 Juni 2021 nanti," ujar Thessa.
Menurutnya, sesuai surat dari Ketua Bawaslu RI nomor 335 Tahun 2021, untuk Panitia Pengawas (Panwas) yang terdapat PSU akan diaktifkan kembali apabila masih memenuhi syarat.
"Baik dari panwaslu kecamatan, panwaslu kelurahan atau desa dan pengawas TPS di Kecamatan Binuang yang terdapat PSU. Jika ada yang tidak lagi memenuhi syarat, maka akan dilakukan penggantian," kata dia.
BACA JUGA:
Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya membatalkan keputusan KPU Kalimantan Selatan atas hasil rekapitulasi kemenangan paslon Pilgub Kalsel Sahbirin Noor (Paman Birin) dan Muhidin. MK memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di 7 kecamatan Kalsel. Calon Gubernur Kalsel yang menggugat kemenangan Paman Birin, Denny Indrayana mensyukuri putusan MK.
Keputusan tersebut dibacakan hakim MK pada sidang putusan terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilgub Kalsel di gedung MK, Jumat, 19 Maret. Gugatan diajukan Denny Indrayana-Difriadi Darjat.
Tujuh kecamatan yang diputuskan menggelar pemungutan suara ulang (PSU) adalah Kecamatan Banjarmasin Selatan di Kota Banjarmasin dan lima kecamatan di Kabupaten Banjar serta 24 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin.