Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Arab Saudi mengecam keputusan Parlemen Israel yang melarang Badan Bantuan dan Pekerjaan PBB untuk Pengungsi Palestina atau UNRWA bekerja di Israel dan wilayah pendudukan Yerusalem Timur.

Saudi menyatakan kebijakan Israel itu sebagai pelanggaran mencolok terhadap hukum internasional.

"Kerajaan [Saudi] menegaskan penolakan tegasnya terhadap praktik berkelanjutan dan sistematis otoritas pendudukan Israel yang secara politik dan militer menargetkan badan-badan PBB dan organisasi-organisasi bantuannya," bunyu pernyataan Kemenlu Saudi, dikutip dari Arab News, Rabu 30 Oktober.

Kecaman Saudi ini muncul sehari setelah anggota parlemen Israel memberikan suara mayoritas melarang operasi UNRWA di wilayah tersebut.

Saudi Press Agency melaporkan, Kemenlu Saudi menyebutkan larangan itu merupakan serangan langsung terhadap legitimasi internasional yang mengabaikan "bencana kemanusiaan yang belum pernah terjadi sebelumnya".

Larangan terhadap UNRWA bekerja juga memengaruhi rakyat Palestina yang dilanda krisis makanan dan kesehatan, sekaligus menghalangi peran PBB dalam menyediakan layanan penting.

Kerajaan Arab Saudi menuduh otoritas Israel berupaya menghapus identitas Palestina melalui "pembersihan etnis," dan menghalangi upaya untuk membangun proses perdamaian yang komprehensif.

Pernyataan tersebut menegaskan kembali dukungan Arab Saudi terhadap misi kemanusiaan UNRWA dan menunjukkan mandat badan tersebut berakar pada Resolusi Dewan Keamanan PBB 194, yang diadopsi pada tahun 1948, untuk menjalankan haknya bagi para pengungsi Palestina.