Bagikan:

JAKARTA - Knesset pada Senin, 28 Oktober, mengesahkan undang-undang yang melarang Perserikatan Bangsa-Bangsa urusan pengungsi Palestina (UNRWA) beroperasi, yang pada akhirnya akan berdampak pada pelaksanaan kegiatan badan tersebut di Jalur Gaza serta Tepi Barat, dan Yerusalem Timur yang diduduki.

Undang-undang itu akan diberlakukan dalam 90 hari. Warga Palestina yang tinggal di kamp-kamp pengungsian menganggap keputusan itu sebagai “langkah menuju pencabutan hak mereka untuk kembali.”

Suheyb Rummane, seorang penghuni kamp pengungsi al-Amari, mengatakan kepada Anadolu bahwa badan UNRWA merupakan simbol dan saksi hak kembali warga Palestina.

"Keputusan Israel akan mengakhiri masalah pengungsi Palestina dan hak mereka untuk kembali," katanya dikutip dari ANTARA.

Rummane, 69, mengatakan keputusan Israel “tidak dapat diterima” dan harus ada sikap resmi di tingkat internasional, termasuk Palestina, rakyatnya dan negara-negara Arab, untuk memberi tekanan pada Israel terkait masalah tersebut.

Pelaksanaan keputusan oleh Tel Aviv itu merugikan kehidupan warga Palestina di kamp pengungsian, mulai dari pendidikan hingga perawatan, katanya.

“Rakyat Palestina tidak akan tinggal diam dan tidak akan menerima keputusan ini. Kami akan menyuarakan pendapat kami dengan lantang. Dunia juga perlu bertanggung jawab.”

Sementara itu, Mahmoud Umaytir, salah satu pengungsi di kamp Qalandia, Yerusalem Timur, menggambarkan keputusan tersebut "berbahaya."

“Keputusan ini akan berdampak negatif pada semua aspek kehidupan di kamp pengungsi Palestina, termasuk pendidikan dan kesehatan,” kata Umaytir.

Namun, ia menambahkan bahwa, terlepas dari betapa penting UNRWA bagi mereka, mereka tidak boleh bergantung pada badan itu sepanjang hidup.

Solusi untuk masalah ini adalah pembentukan negara merdeka sehingga rakyat Palestina tidak perlu bergantung pada lembaga internasional untuk hidup, kata Umaytir.

“Israel melanjutkan kebijakannya untuk memberikan pukulan terhadap setiap aspek kehidupan Palestina, terutama masalah pengungsi,” ujarnya.