JAKARTA - Pelarangan kegiatan Badan Bantuan dan Pekerjaan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Pengungsi Palestina di Timur Dekat (UNRWA) oleh Israel tidak hanya melanggar hukum internasional, tetapi juga bertentangan dengan ketentuan penerimaan negara Yahudi tersebut ke dalam organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa, kata Duta Besar Rusia untuk PBB Vasily Nebenzya.
"Sistem perawatan kesehatan telah hancur, yang berdampak buruk pada akses anak-anak terhadap layanan medis," kata Nebenzya pada pertemuan Dewan Keamanan PBB yang diminta oleh Rusia mengenai situasi anak-anak di Jalur Gaza, melansir TASS 24 Januari.
"Dalam kondisi ini, UNRWA sekali lagi menunjukkan keunikannya dan kurangnya alternatif, karena aktivitasnya di wilayah Palestina yang diduduki terancam dilarang sebagai akibat dari undang-undang yang diadopsi oleh Knesset (parlemen Israel)," jelasnya.
Lebih jauh dijelaskan olehnya, keputusan tersebut tidak hanya melanggar norma-norma hukum humaniter internasional, tetapi juga Konvensi 1946 tentang Hak Istimewa dan Kekebalan Perserikatan Bangsa-Bangsa, yang penjaminnya adalah Sekretaris Jenderal organisasi tersebut.
"Keputusan-keputusan ini bertentangan dengan keputusan-keputusan yang relevan dari Majelis Umum PBB dan bertentangan dengan persyaratan penerimaan Israel ke PBB pada tahun 1949, yang mencakup penerapan dua resolusi utama Majelis Umum - 181 dengan rencana pembagian Palestina dan 194 tentang pengungsi Palestina," jelas Nebenzya.
Duta Besar Tetap Rusia untuk PBB itu menekankan, penghentian pekerjaan UNRWA "akan menyebabkan konsekuensi bencana bagi kelompok-kelompok penduduk yang paling rentan, terutama anak-anak."
"Ini tidak bisa dibiarkan," tegas Nebenzya.
Diketahui, Knesset pada tanggal 28 Oktober mengesahkan undang-undang yang melarang kegiatan UNRWA di negara tersebut dan wilayah Palestina yang diduduki.
Sebanyak 92 anggota parlemen memberikan suara mendukung dokumen tersebut, sementara 10 anggota parlemen memberikan suara menentang. Itu akan mulai berlaku 90 hari setelah diselesaikan.
BACA JUGA:
Undang-undang tersebut melarang UNRWA memiliki kantor, menyediakan layanan, atau melakukan kegiatan apa pun secara langsung atau tidak langsung di wilayah Israel.
RUU tersebut disusun berdasarkan informasi tentang keterlibatan karyawan lembaga tersebut dalam serangan terhadap Israel yang dilakukan oleh kelompok militan Palestina pimpinan Hamas pada 7 Oktober 2023.
Israel telah berulang kali mengklaim, banyak karyawan UNRWA terlibat dalam aktivitas kelompok militan.