Bagikan:

PAPUA - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Timika di Provinsi Papua Tengah melakukan investigasi internal atas dugaan petugasnya menganiaya dua warga binaan.

Kepala Lapas (Kalapas) Timika Mansyur Yunus Gafur mengatakan, investigasi untuk mencari kebenaran atas kasus tersebut.

"Saat ini kami sedang berproses untuk investigasi internal, tentang dugaan tindakan kekerasan terhadap dua warga binaan Lapas Kelas II B Timika, tapi sayangnya pada pemberitaan yang beredar tidak ada konfirmasi menyeluruh dari kami," katanya melalui sambungan telepon, Jumat 25 Oktober, disitat Antara.

Menurut Mansyur, dugaan penganiayaan bermula dari pelanggaran penggunaan alat komunikasi ilegal oleh salah satu warga binaan. Hal itu, kata dia, memicu tindakan pengamanan oleh petugas.

"Kami memiliki aturan ketat mengenai kepemilikan alat komunikasi seperti telepon genggam, meskipun demikian tindakan disiplin oleh petugas lapas harus tetap berdasarkan aturan dan tidak melanggar hak asasi manusia," ujarnya.

Dia menjelaskan, terkait laporan ada beberapa petugas yang diduga melakukan kekerasan terhadap dua warga binaan setempat, maka pihaknya akan berkoordinasi dengan Polres Mimika guna proses penyelidikan lebih lanjut.

"Kami sangat terbuka dengan setiap laporan dan siap bekerja sama dengan pihak manapun termasuk kepolisian, guna memastikan bahwa kasus ini ditangani dengan adil juga transparan," tuturnya.

Dia menambahkan, tidak benar bahwa orang tua kedua warga binaan mendatangi lapas dan melihat kondisi keduanya babak belur dan tidak dapat berjalan, karena sebenarnya keduanya masih dapat duduk.

"Kami imbau agar pihak keluarga dan masyarakat untuk tetap tenang dan menunggu hasil investigasi yang sedang berjalan, kami berkomitmen menjaga transparansi dalam menangani kasus ini," tandasnya.