YOGYAKARTA - Sejumlah eks warga binaan Lapas Narkotika Kelas II A Yogyakarta menggelar aksi diam di depan Kantor Kanwil Kemenkumham DIY. Mereka menuntut penanganan kasus dugaan kekerasan di lapas itu segera dituntaskan.
Aksi tersebut dilakukan oleh korban dan saksi kasus dugaan kekerasan dan pelecehan seksual oleh oknum petugas Lapas Narkotika Yogyakarta.
Selain eks warga binaan, beberapa peserta aksi berstatus cuti bersyarat (CB) dan pembebasan bersyarat (PB) juga ikut dalam aksi ini.
"Kami mendesak Ombudsman dan Komnas HAM segera mengeluarkan rekomendasi kepada Kanwil Kemenkum HAM DIY atas kejadian kekerasan berupa penyiksaan dan perbuatan yang merendahkan martabat kami sebagai manusia," kata koordinator aksi Luthfi Farid dilansir Antara, Rabu, 24 November.
Melalui aksi itu pula, Lutfi meminta berbagai tindakan kekerasan di lapas yang berlokasi di Pakem, Sleman itu tak terulang di kemudian hari.
Menurutnya, harapan itu bisa terealisasi apabila upaya pencegahan segala bentuk kekerasan serius dilakukan oleh pihak lapas serta Kanwil Kemenkumham DIY.
Selain itu, para eks warga binaan itu juga mendesak agar tidak ada lagi ancaman pencabutan cuti bersyarat (CB) dan pembebasan bersyarat (PB) bagi narapidana yang melaporkan kasus dugaan kekerasan di lapas itu.
Pendamping eks warga binaan Anggara Adiyaksa mengatakan otoritas terkait tak bisa mengancam mencabut CB dan PB yang telah diperoleh WBP.
"Hentikan mengancam pencabutan cuti bersyarat dan pembebasan bersyarat, baik secara langsung ataupun tidak langsung, selama WBP tersebut tidak melakukan tindak pidana dan hentikan narasi yang menggeser opini publik yang belum tentu kebenarannya," kata Anggara.
Kepala Bidang Hak Asasi Manusia Kanwil Kemenkumham DIY Purwanto mengatakan aspirasi yang disampaikan eks WBP tersebut menjadi bahan evaluasi sekaligus perbaikan jajarannya dalam memberikan layanan pembinaan bagi WBP.
"Itu kami jadikan bahan evaluasi dan koreksi kami untuk melakukan perbaikan-perbaikan dan penguatan-penguatan tentunya di dalam melaksanakan pembinaan kepada warga binaan yang sudah diatur dan tertuang di dalam peraturan perundang-undangan maupun juklak, juknis, dan SOP yang ada," kata Purwanto.
BACA JUGA:
Mengenai perkembangan kasus dugaan kekerasan di Lapas Narkotika Yogyakarta, Purwanto mengatakan bahwa hasil investigasi sementara telah dikirim ke Inspektorat Jenderal dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI.
Nantinya, hasil investigasi tersebut akan disinkronkan dengan hasil pendalaman Ombudsman Republik Indonesia (ORI) dan Komnas HAM.
"Sekarang ini proses sudah berada pada Inspektorat Jenderal Kemenkumham untuk mendapatkan hasil keputusan langkah-langkah yang harus dilakukan dan penerapan sanksi-sanksi yang akan dikenakan oleh petugas yang bertanggung jawab," tutur Purwanto.
Sebelumnya, sejumlah mantan narapidana Lapas Narkotika Kelas II A Yogyakarta mengadu ke ORI Perwakilan DIY dan Jawa Tengah pada 1 November 2021, mengenai dugaan penganiayaan dan pelecehan seksual yang mereka alami selama di lapas tersebut.
Merespons hal itu, Kanwil Kemenkumham DIY langsung melakukan investigasi serta memeriksa lima petugas lapas yang diduga terlibat dalam kasus itu disertai pencopotan sementara jabatan mereka.