Bagikan:

MEDAN - Lapas Kelas IIA Pematangsiantar mengalami over kapasitas hingga 200% dari kapasitas ideal yang seharusnya hanya menampung 720 orang. Untuk mengatasi hal ini, pemerintah memindahkan 250 warga binaan ke Lapas Narkotika Langkat dan Lapas Pemuda Langkat, Kamis 12 September.

Pemindahan ini mencakup 139 orang kasus narkotika, 65 orang kasus pencurian, 13 orang kasus pembunuhan, 5 orang kasus penggelapan, 20 orang kasus perlindungan anak, 4 orang kasus penganiayaan, 2 orang kasus penadahan, 1 orang kasus pemerasan, dan 1 orang kasus kekerasan seksual.

Sebelum pemindahan, warga binaan menjalani serangkaian tes kesehatan, penggeledahan fisik, dan pemeriksaan barang. Proses pengamanan dipastikan melalui kerja sama Lapas Kelas IIA Pematangsiantar dengan Brimob Kompi 2 Batalyon B untuk menjamin keamanan.

Kalapas Kelas IIA Pematangsiantar, Sukarno Ali, mengungkapkan bahwa over kapasitas menjadi salah satu tantangan dalam menjalankan program pembinaan. "Ini adalah bentuk penerapan deteksi dini dari 3 aspek Kunci Pemasyarakatan Maju + Back to Basic yang dicanangkan oleh Ditjen PAS," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima VOI.

Ali menambahkan, pemindahan ini juga diperlukan untuk mendukung pembangunan blok hunian baru di Lapas Pematangsiantar, sekaligus menjamin keamanan dan ketertiban selama proses tersebut. Informasi terkait pemindahan ini akan disediakan melalui Mading Layanan Kunjungan untuk keluarga warga binaan.

Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pembinaan warga binaan dan meminimalkan risiko gangguan keamanan di Lapas.