Bagikan:

JAKARTA - Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo alias Tiko menjelaskan perombakan jajaran direksi Perum Bulog merupakan hal yang biasa sebagai bentuk penyegeran di tubuh perusahaan pelat merah.

Adapun direksi Perum Bulog yang diganti ialah posisi Direktur Utama, sebelumnya dijabat Bayu Krisnamurthi, kini digantikan dengan Wahyu Suparyono. Kemudian, posisi Direktur Human Capital yang sebelumnya dijabat Purnomo Sinar Hadi, kini diisi Sudarsono.

Selain itu, ada penambahan posisi baru yakni Wakil Direktur Utama (Wadirut). Posisi tersebut diisi oleh Marga Taufiq.

“Penyegaran saja,” kata Tiko kepada awak media di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 10 September.

Pria yang akrab disapa Tiko ini mengatakan pemerintah akan memberikan tugas baru kepada Perum Bulog yang kini sudah memiliki nahkoda baru. Karena itu, Kementerian BUMN ingin memperkuat fungsi perusahaan tersebut.

Meski begitu, Tiko memastikan, alasan pergantian beberapa posisi direksi bukan dikarenakan tak berhasil mencapai target dari tugas yang diberikan.

“Enggak, karena penyegaran saja. Karena fungsinya mau diperkuat ke depan, ada penugasan baru nanti ke depan,” katanya.

Menurut Tiko, penugasan baru itu nantinya akan mengubah peran Bulog. Sayangnya, Tiko enggan menjelaskan peran baru yang akan diemban perusahaan pelat merah itu.

“Lagi disusun, tapi nanti perannya berubah,” ujar Tiko.

Dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, saat ini Bulog memiliki tugas untuk mengamankan harga pangan pokok beras di tingkat produsen dan konsumen, mengelola pengelolaan cadangan pangan pokok beras pemerintah, menyediakan dan mendistribusikan beras pada golongan masyarakat tertentu; dan melaksanakan impor beras sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, Bulog juga memiliki tugas khusus dalam mengamankan harga pangan selain beras, mengelola cadangan pangan pemerintah lainnya, menyediakan dan mendistribusikan pangan lainnya, dan juga mengimpor komoditas pangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tak hanya itu, Bulog juga dapat menjalankan tugas khusus dalam pengembangan industri berbasis pangan lainnya, dan pengembangan pergudangan pangan lainnya.

Adapun tugas Bulog tersebut ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 13 tahun 2016 tentang Perusahaan Umum (Perum) Bulog, yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi), pada 13 Mei 2016 lalu.