Bagikan:

YOGYAKARTA - Pemakaian bahan bakar oleh kendaraan dinas, khususnya mobil berpelat merah, kerap jadi pembicaraan warga. Salah satu topik yang sering dipertanyakan yaitu apakah mobil dinas pemerintah atau mobil dengan pelat merah diizinkan memakai Pertalite, bahan bakar bersubsidi yang diperuntukkan untuk masyarakat umum. Buat memahami lebih lanjut mengenai peraturan ini, penting buat melihat peran Pertalite dalam kebijakan energi serta pemakaian bahan bakar bersubsidi oleh kendaraan pemerintah.

Apa Itu Pertalite?

Pertalite merupakan jenis bahan bakar dengan nilai oktan 90 yang dibuat oleh Pertamina. Pertalite dianggap selaku bahan bakar yang lebih ramah lingkungan dibanding Premium, sebab mempunyai angka oktan yang lebih tinggi, sehingga pembakaran lebih sempurna serta emisi yang dihasilkan lebih rendah.

Tetapi, Pertalite masih terkategori bahan bakar bersubsidi, maksudnya pemerintah menanggung sebagian biaya produksi sehingga harga jualnya lebih terjangkau oleh masyarakat.

Bahan bakar ini dirancang buat pengguna kendaraan yang mesin kendaraannya tidak membutuhkan bahan bakar beroktan tinggi, semacam Pertamax. Oleh sebab itu, Pertalite jadi pilihan umum untuk masyarakat yang memakai kendaraan roda 2 serta roda 4 dengan mesin berkapasitas rendah sampai menengah.

Aturan Penggunaan BBM Subsidi untuk Mobil Pelat Merah

Pemerintah Indonesia secara tegas melarang pemakaian bahan bakar bersubsidi buat kendaraan dinas pemerintah ataupun mobil berpelat merah. Perihal ini sudah diatur dalam berbagai kebijakan yang bertujuan buat memastikan subsidi energi tepat sasaran.

Salah satu dasar hukum yang kerap jadi acuan yaitu Peraturan Presiden No 191 Tahun 2014, yang mengatur penyediaan, pendistribusian, serta harga jual eceran bahan bakar minyak.

Dalam peraturan ini disebutkan kalau kendaraan dinas pemerintah, termasuk kendaraan BUMN, BUMD, serta kendaraan TNI-Polri, tidak diperbolehkan memakai bahan bakar bersubsidi, baik itu jenis Premium ataupun Pertalite.

Alasan utama larangan ini yaitu supaya subsidi energi yang diberikan oleh pemerintah betul-betul dinikmati oleh masyarakat yang memerlukan, bukan oleh lembaga pemerintah yang mempunyai anggaran khusus buat bahan bakar.

Apakah Mobil Plat Merah Boleh Isi Pertalite?

Subsidi bahan bakar diberikan buat menolong masyarakat yang mempunyai kemampuan ekonomi menengah ke bawah supaya senantiasa dapat membeli bahan bakar dengan harga yang terjangkau. Dengan subsidi ini, pemerintah berharap daya beli warga tidak tertekan oleh fluktuasi harga minyak dunia yang kerapkali tidak menentu.

Bila kendaraan dinas pemerintah memakai bahan bakar bersubsidi semacam Pertalite, maka subsidi yang sepatutnya dinikmati masyarakat umum malah dinikmati oleh kendaraan pemerintah yang dibiayai oleh anggaran negara.

Mobil pelat merah sepatutnya memakai bahan bakar nonsubsidi semacam Pertamax ataupun Pertamax Turbo, yang sesuai dengan standar serta kebutuhan kendaraan dinas tersebut. Pemakaian bahan bakar nonsubsidi pula menunjukkan kalau pemerintah konsisten dalam menerapkan kebijakan subsidi energi, dan berupaya kurangi beban anggaran subsidi yang wajib ditanggung oleh negara.

Pengawasan dan Sanksi

Pengawasan terhadap pemakaian bahan bakar bersubsidi oleh kendaraan pelat merah dilakukan oleh berbagai pihak, termasuk BPH Migas (Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi) serta Pertamina. Pengawasan ini bertujuan buat memastikan kalau kendaraan yang tidak berhak memperoleh subsidi tidak memakai bahan bakar bersubsidi.

Bila ditemukan pelanggaran, ada sanksi yang dapat dikenakan. Walaupun tidak dipaparkan secara rinci dalam beberapa peraturan, pelanggaran terpaut pemakaian bahan bakar bersubsidi oleh kendaraan dinas bisa berbentuk sanksi administrasi sampai pemberian teguran kepada instansi terpaut.

Dampak Penggunaan Pertalite oleh Mobil Pelat Merah

Bila kendaraan dinas memakai Pertalite, akibatnya yaitu membebani anggaran subsidi yang sepatutnya dialokasikan buat masyarakat. Tidak hanya itu, perihal ini pula bisa mengganggu citra pemerintah yang lagi berupaya menerapkan pengelolaan anggaran yang lebih efektif serta bertanggung jawab.

Oleh sebab itu, pemerintah terus mengimbau supaya kendaraan dinas memakai bahan bakar nonsubsidi buat memastikan subsidi senantiasa tepat sasaran.

Selain itu kalian perlu tahu seperti apa Sejarah Plat Nomor di Indonesia yang Sudah Ada dari Zaman Penjajahan

Jadi setelah mengetahui apakah mobil plat merah boleh isi Pertalite, simak berita menarik lainnya di VOI.ID, saatnya merevolusi pemberitaan!