Bagikan:

DENPASAR - Kepolisian Sektor Denpasar Selatan membekuk dua pelaku penjambret barang warga negara asing yakni Rohman Arik Setiawan (22) asal Denpasar dan I Kadek Subur Diki Diantara (21) asal Karangasem, serta seorang penadah barang curian Muhammad Amin Sanei (24).

Kapolsek Denpasar Selatan Kompol Herson Juanda mengatakan kedua tersangka merupakan spesialis jambret yang menyasar WNA dan wisatawan yang berlibur di Bali, sementara satunya sebagai penadah barang curian.

Mereka menggunakan tiga motor, dua Yamaha N-Max dan Honda PCX dengan cara selalu mengganti helm, pakaian hingga motor untuk menghindari pengejaran petugas polisi. Berbagai jenis barang dari handphone, laptop hingga barang perhiasan sudah banyak dijambret ketiga komplotan itu.

Ketiga tersangka berbagi peran dalam melaksanakan setiap aksi penjambretan dimana Rohman Setiawan dan Kadek Subur berperan untuk mengeksekusi di lapangan, sementara Muhamad Amin sebagai penadah barang curian, lalu dijual untuk mendapatkan uang.

Namun, dua pria pengangguran itu, Rohman dan Subur, masuk dalam radar pencarian polisi saat menjambret ponsel guru asal Korea Selatan, Chae Songhwa (43) di Jalan Kesari Nomor 38 C, Sanur, Denpasar Selatan, Kamis (17/10) pukul 17.45 Wita.

"Yang jambret ada dua orang. Yang satunya itu penadahnya," kata Kapolsek Denpasar Selat Kompol Herson Djuanda, Selasa, 22 Oktober.

Aksi penjambretan Rohman dan Diki terhadap WNA Korea Selatan itu sempat terekam closed-circuit television (CCTV) di rumah warga dekat lokasi kejadian.

Dalam rekaman CCTV, tampak pelaku Rohman dan Diki mengendarai motor melewati seorang warga yang sedang menyapu di depan halaman rumah usai mencuri barang WNA Korea Selatan.

Potongan video tersebut menunjukkan WNA Korsel yang menjadi korban sempat mengejar kedua pelaku sesaat setelah penjambretan, namun karena keduanya menggunakan sepeda motor, maka korban tak bisa berbuat banyak selain pasrah.

WNA Korsel tersebut pun melaporkan kejadian itu kepada Polsek Denpasar Selatan untuk segera ditindaklanjuti mencari keberadaan kedua pelaku tersebut.

Berdasarkan laporan dan analisis rekaman CCTV itu, Polisi lalu mencari informasi ciri-ciri dan keberadaan kedua pelaku Rohman dan Diki. Polisi yang mengetahui keberadaan komplotan itu langsung melakukan pengerebekan di sebuah hotel di kawasan Sanur Minggu (20/10).

Sesaat setelah tertangkap, saat polisi mengembangkan kasus tersebut dan berusaha menuju ke TKP lainnya, para pelaku melakukan perlawanan dan berupaya melarikan diri. Petugas pun memberikan tindakan tegas terukur dengan tembakan di kaki para tersangka.

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mako Polsek Denpasar Selatan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

"Komplotan ini beraksi sejak lama bahkan mereka juga pernah ditangkap aparat Polresta Denpasar terkait kasus yang sama. Jadi residivis mereka ini. Selain warga asing, diduga mereka menyasar warga lokal asal ada kesempatan mereka beraksi," kata Kapolsek Denpasar Selatan didampingi Kepala Seksi Humas Polres Denpasar AKP Ketut Sukadi.

 

Tersangka Rohman Arik pernah menjalani hukuman selama 8 bulan penjara karena kasus jambret yang dilakoni sebelumnya. Sementara Kadek Subur pernah masuk daftar pencarian orang (DPO) perkara jambret di Polsek Kuta Utara. Sementara, tersangka Muhammad Amin Sanei (24) sudah lima kali masuk penjara.

Selain tersangka, barang bukti yang berhasil diamankan Polisi dalam kasus ini yakni 10 buah handphone berbagai merk hasil penjambretan, tiga unit sepeda motor yang dipakai saat melakukan kejahatan, satu unit laptop, satu buah jaket warna hitam, dua buah helm, tiga pasang plat nopol palsu dan uang tunai senilai Rp5 juta. 

Ketiganya dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.