Bagikan:

JAKARTA – Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan menembak kaki seorang jambret inisial NKM, lantaran berusaha melawan saat ditangkap petugas.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro menjelaskan bahwa pihaknya melepaskan peluru panas karena NKM tidak mengindahkan peringatan petugas. Bahkan kata Bintoro, aksi perlawanan pelaku tergolong membahayakan petugas di lapangan.

“Pelaku melawan, jadi dikhawatirkan membahayakan keselamatan petugas, maka diberikan tindakan tegas dan terukur,” ujar AKBP Bintoro kepada wartawan, Selasa, 10 Oktober.

NKM diduga sebagai spesialis jambret handphone. Menurut catatan kepolisian, NKM sudah 8 kali beraksi. 6 kali di wilayah Jakarta Selatan, 2 kali di wilayah Jakarta Timur.

“Korban terakhir AEA, yang dijambret iPhone. Dijual pelaku dengan harga pasaran,” terang Bintoro.

Handphone hasil curian dijual ke 2 orang penadah berinsial A dan P yang kini sudah ditangkap oleh pihak kepolisian.

Kata Bintor, 2 orang penadah tersebut dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Sedangkan pelaku jambret dikenakan pasal 363 KUHP juncto pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.