Bagikan:

JAKARTA - Seorang pelaku jambret berinisial RF alias Buyung (30) ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Metro Menteng. Pelaku ditangkap saat beraksi di depan Halte Pullman, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat.

"Dari keterangannya, tersangka RF telah melakukan aksi jambret sebanyak 12 kali. Sembilan TKP di kawasan Menteng, dan 3 TKP di kawasan Gambir," kata Kapolsek Metro Menteng, Kompol Bayu Marfiando, Senin, 27 Mei.

Tersangka RF merupakan spesialis jambret di kawasan Menteng dan Gambir. Dari penangkapan RF, polisi melakukan pengembangan terhadap tersangka lainnya. Kemudian polisi kembali menangkap para penadah handphone curian hasil jambret dari tersangka RF.

"Kami juga amankan tersangka inisial MIA (31), IS (31), DJ (34) dan A. Mereka merupakan penadah handphone hasil curian," ujarnya.

Selain menyita motor milik pelaku, polisi juga menyita berbagai jenis handphone hasil curian.

"Baru satu korban yang buat laporan, ada DPO penadah juga yang kita kejar. Hasilnya jambret handohone untuk kehidupan sehari - hari," ucapnya.

Sementara terkait tersangka RF miliki jaringan atau sindikat, Kapolsek belum dapat memastikannya.

"Masih kita dalami, mereka sudah berulangkali. Apakah ada jaringan atau tidak masih kami dalami," ujarnya.