Bagikan:

JAKARTA - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil menangkap dua pelaku jambret yang menewaskan seorang wanita penumpang motor berinisial KRA di kawasan Gambir, Jakarta Pusat.

Kedua pelaku diketahui berinisial SNA alias S (21) dan APR alias D (27) warga Tanjung Priok, Jakarta Utara. Kedua pelaku ditangkap di sebuah rumah yang berada di kawasan Sunter, Jakarta Utara.

"Pelaku ditangkap usai pesta sabu, karena ditemukan alat bong sabu ada di lokasi. Pelaku ditangkap saat berkumpul dengan temannya," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Chandra Mata Rohansyah, Selasa, 20 Agustus.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka inisial SNA merupakan residivis kasus serupa. SNA pernah ditangkap Polres Metro Jakarta Utara.

Dari pengakuan tersangka SNA, dia mengaku hanya diajak oleh APR, kawannya untuk melakukan aksi kejahatan. Dirinya tidak mengetahui jika korban tewas akibat perbuatannya.

"Habis melakukan aksi, saya bersama teman saya langsung kabur ke arah pulang ke rumah. Tidak tahu kalau korban yang saya jambret itu tewas," kata SNA kepada polisi.

Tersangka SNA juga mengaku jika dirinya pernah melakukan aksi pencurian handphone di sejumlah wilayah dan jambret tas.

Hasil setiap aksi kejahatannya diperuntukkan untuk membeli narkoba.

"Hasil kejahatan biasanya digunakan buat beli narkoba dan setiap melakukan aksi saya pakai sabu biar lebih percaya diri," katanya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 ayat 4 dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup.

Sebelumnya diberitakan, seorang wanita muda berinisial KRA ditemukan tewas terseret motor setelah mempertahankan tas miliknya yang dijambret dua pelaku kejahatan di Jalan Hasyim Ashari, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat.

"Korban ini sempat berboncengan dengan saksi berinisial E. Korban dan saksi naik kotor dari Pulogadung, Jakarta Timur menuju Cengkareng, Jakarta Barat," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Chandra Mata Rohansyah saat dikonfirmasi, Selasa, 20 Agustus.