Bagikan:

JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait menggelar pertemuan di Kejaksaan Agung (Kejagung). Mereka membahas perihal program pembangunan 5 juta rumah bagi masyarakat.

Dilibatkannya Kejagung dikarenakan dalam program itu karena Koprs Adhyaksa memliki beberapa tanah sitaan milik negara.

"Kejaksaan menaungi beberapa tanah sitaan negara, oleh karenanya kami akan sinergikan dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman agar tanah-tanah tersebut dapat digunakan untuk kepentingan rakyat. Tentunya hal itu memerlukan mekanisme dan waktu dalam pengerjaannya," ujar Burhanuddin dalam keterangannya, Selasa, 22 Oktober.

Dalam pertemuan yang digelar 22 Oktober, disepakati kedua instansi itu akan memulai proses pengadaan lahan tersebut.

Bahkan, disebutkan tidak lama lagi sudah ada kejelasan mengenai jumlah luas tanah yang diserahkan kepada Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman untuk dipergunakan dalam program tersebut.

Tak hanya itu, Kejagung juga akan mendampingi terkait pengadaan barang dan jasa di Kementerian tersebut.

"Khususnya, soal pembuatan peraturan guna mewujudkan pembangunan yang sah dan legal sesuai payung hukum," sebut Burhanuddin.

Sementara itu, Maruarar Sirait atau yang kerap disapa Ara menyebut program pengadaan 5 juta rumah itu merupakan mandat dari Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk merespons cepat kebutuhan masyarakat dalam memperoleh tempat tinggal.

“Kita harus bergerak cepat dan mencari solusi untuk dapat memanfaatkan lahan-lahan sitaan dari para koruptor yang dapat dipergunakan oleh rakyat sebagai tempat tinggal. Lahan-lahan tersebut banyak yang berada di wilayah strategis seperti Jabodetabek,” ucap Ara.

Kerja sama dengan Kejagung disebut merupakan upaya untuk mewujudkan program kerja Presiden Prabowo Subianto untuk kesejahteraan masyarakat.

"Ini dalam rangka mewujudkan 100 Hari Program Presiden Prabowo Subianto dengan bergotong royong dalam membangun perumahan untuk rakyat," kata Ara.