Pemprov Bali Larang ASN Mudik, Pengawasan Pintu Keluar Bali Akan Diperketat
ILUSTRASI/PELABUHAN KETAPANG JALUR KE PELABUHAN GILIMANUK BALI (FOTO VIA ANTARA)

Bagikan:

DENPASAR - ASN Pemprov Bali dilarang mudik tahun ini. Keputusan ini mengikuti kebijakan pemerintah pusat yang melarang mudik lebaran 2021. 

"Mudik selama pandemi COVID-19 dilarang untuk seluruhnya, lebih lebih ASN, karena dia harus menjadi sosok yang memberi percontohan kepada masyarakat," kata Sekretaris Satgas COVID-19 Bali, Made Rentin, di Denpasar, Bali, Selasa, 6 April. 

Pelarangan mudik akan diikuti pengetatan penjagaan di pintu keluar wilayah Bali seperti pelabuhan dan bandara. Pengetatan akan dimulai pada 9 Mei.

"Larangan mudiknya 6 (hingga) 7 hari dan itu berlaku dari tanggal 9 Mei, jadi H-5 dan H+3, ketika ditemukan syarat yang tidak lengkap dia akan disuruh kembali," imbuh Rentin. 

Bagi masyarakat yang akan meninggalkan Bali diminta melengkapi dokumen perjalanan salah satunya hasil tes COVID-19. 

"Sekarang ada tambahannya yakni surat keterangan bahwa meraka melakukan perjalanan atas dasar alasan yang penting," ungkapnya. 

Selain itu, ada sejumlah hal yang dikecualikan bagi masyarakat yang akan diizinkan keluar Bali. Seperti keluarga yang meninggal dunia atau sakit keras di kampung halaman.

Sedangkan masyarakat cukup membawa surat keterangan dari lurah, kepala desa, atau Satgas COVID-19 setempat. Selain itu, juga bisa membawa surat keterangan dari rumah sakit yang menyatakan keluarganya sedang dirawat sakit keras atau meninggal dunia.

"Ada memang beberapa hal yang dikecualikan, adalah kebutuhan mendesak yang tak bisa ditunda, misalnya ada keluarga, bapak, ibu, yang meninggal dunia sementara kita berada di rantau," ujar Rentin.