JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak meyakini Korps Pemberantasan (Kortas) Tindak Pidana Korupsi Polri bisa bersinergi dengan lembaganya dan Kejaksaan Agung (Kejagung). Sehingga, pemberantasan korupsi bisa lebih maksimal ke depannya.
“Kalaupun sekarang mereka memisahkan Direktorat Tipikor dari Bareskrim dan membentuk Korps Tipikor mungkin mereka akan merasa lebih baik, bisa lebih fokus, dan bisa lebih efektif dalam menangani perkara tipikor dan lebih bisa bersinergi dengan Kejaksaan dan KPK,” kata Johanis kepada wartawan melalui keterangan tertulisnya, Jumat, 18 Oktober.
Johanis menyebut upaya pemberantasan korupsi harus dilakukan banyak pihak. Apalagi, kejahatan kerah putih ini semakin merajalela.
“Semoga dengan dibentuknya Korps Tipikor Polri, penanganan perkara tindak pidana korupsi akan semakin baik,” tegasnya.
“Untuk itu kita tidak boleh terlalu pesimis dan negatif menyikapi hal tersebut,” sambung Johanis.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut pembentukan Korps Pemberantasan (Kortas) Tindak Pidana Korupsi merupakan upaya memaksimalkan penindakan terhadap para pelaku korupsi di Indonesia. Langkah ini juga bentuk sinergitas dengan instansi lainnya seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan.
"Bagian dari upaya Polri untuk bersama-sama dengan institusi yang lain dalam hal ini KPK dan kejaksaan untuk bisa mengoptimalkan pemberantasan tindak pidana korupsi," ujar Sigit kepada wartawan, Jumat, 18 Oktober.
Kortas Tipikor juga tak sebatas penindakan semata melainkan ada upaya pencegahan dan pendidikan. Sehingga, dengan cara itu diharapkan tindakan koruptif dapat dicegah sejak 'akar rumput'.
“Di mana di dalam konteks ini ditambahkan Direktorat Pencegahan. Kemudian, Direktorat Pendidikan dan Direktorat Penelusuran dan Pengamanan Aset,” katanya.