Bagikan:

YOGYAKARTA – Dalam artikel ini akan dibahas aset Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh yang disita negara. Aset tersebut terdiri dari logam mulia senilai ratusan juta dan rumah mewah dengan taksiran harga miliaran rupiah.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis pidana 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider pidana kurungan 4 bulan terhadap Gazalba Saleh.

Gazalba dinyatakan terbukti bersalah setelah menerima gratifikasi dalam penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Gazalba terbukti melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Selain itu, Hakim juga menetapkan logam mulia hingga rumah milik Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dirampas oleh negara lantaran didapat dari tindak pidana korupsi.

“Menimbang bahwa barang-barang bukti dari hasil tindak pidana maupun barang bukti yang dipergunakan untuk melakukan tindak pidana ditetapkan dirampas untuk negara,” ujar Hakim Ketua Fahzal Hendri saat membacakan surat putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa, 15 Oktober 2024, dikutip VOI.

Daftar Aset Hakim Agung Gazalba Saleh yang Dirampas Negara

Berikut ini adalah rincian daftar aset Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh yang dirampas negara:

  • Satu buah logam mulia Antam dengan berat masing 100 gram
  • Lima buah logam mulia Antam dengan berat masing-masing 100 gram senilai Rp508 juta.
  • Tanah dan bangunan di Citra Grand Cibubur klaster Terrace Garden blok G 32,39 di Kota Bekasi dengan sertifikat hak milik (SHM) nomor 7453 seharga Rp7,71 miliar.
  • Tanah dan bangunan rumah di Jalan Swadaya II Nomor 45 RT 01/RW 08 Kelurahan Tanjung Barat, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan seharga Rp5,38 miliar.
  • Tanah dan bangunan vila di Tanjungrasa, Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Bogor senilai Rp2,05 miliar.
  • Satu unit rumah Sedayu City Kelapa Gading klister Eropa Abbey Road Nomor 39, Cakung, Jakarta Timur seharga Rp2,95 miliar.

Demikian informasi tentang daftar aset Hakim Agung Gazalba Saleh yang dirampas negara. Dapatkan update berita pilihan lainnya hanya di VOI.ID.