Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan siap membuktikan praktik lancung yang dilakukan tersangka dugaan korupsi akuisisi dan kerja sama usaha (KSU) PT Jembatan Nusantara dengan PT ASDP Ferry Indonesia (Persero).

Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK Tessa Mahardika saat disinggung pengakuan Direktur Utama PT Jembatan Nusantara, Adjie usai diperiksa pada Selasa sore, 15 Oktober. Ketika itu, dia mengaku tak bersalah.

Adapun dalam kasus ini, Adjie menjadi salah satu dari empat tersangka berdasarkan informasi yang dihimpun. Sementara tiga lainnya adalah bos PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), yakni Ira Puspadewi yang merupakan direktur utama; Harry MAC selaku direktur perencanaan dan pengembangan; dan Yusuf Hadi yang merupakan direktur komersial dan pelayanan.

“Penyidik dan penuntut umum berkewajiban membuktikan unsur-unsur pidana yang telah dilanggar oleh tersangka,” kata Tessa kepada wartawan melalui keterangan tertulisnya, Rabu, 16 Oktober.

Tessa juga memastikan KPK tak ambil pusing dengan pengakuan yang disampaikan Adjie usai diperiksa. “Tersangka memiliki hak untuk membela diri dan menyampaikan seluruh pembelaan di persidangan,” tegasnya.

Sementara itu, Adjie usai diperiksa mengaku tak tahu kenapa akuisisi itu bermasalah dan dianggap merugikan negara. “Itu yang saya sendiri tanya (ke penyidik, red),” katanya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 15 Oktober.

Dia menegaskan hanya menjual perusahaannya kepada PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Proses ini dianggapnya tak mungkin merugikan keuangan negara.

“Nah, itu yang saya lucu. Menurut saya, menurut saya, ya, enggak ada (kerugian negara, red),” tegas Adjie.

Diberitakan sebelumnya, KPK saat ini sedang mengusut kasus korupsi kerja sama usaha (KSU) dan Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Diduga telah terjadi kerugian negara yang disinyalir mencapai Rp1,27 triliun dan masih berubah karena penghitungannya terus dilakukan.

Sumber VOI menyebut, kerugian ini muncul karena proses akuisisi PT Jembatan Nusantara tidak sesuai aturan. Dilansir dari sejumlah pemberitaan, PT ASDP membeli PT Jembatan Nusantara pada Februari 2022 dengan nilai mencapai Rp1,3 triliun.

Perusahaan pelat merah ini kemudian menguasai saham PT Jembatan Nusantara 100 persen dengan 53 kapal yang dikelola. “Prosesnya (dalam melaksanakan kerja sama usaha dan akuisisi, red) enggak ada dasar hukumnya,” katanya.

“Jadi dilanggar semua aturan akuisisi,” masih dikutip dari sumber yang sama.