MALANG - Kepolisian Resor (Polres) Kota Batu, Jawa Timur menangkap MS (52) tersangka penembakan terhadap seorang pengendara motor AS (38), di Jalan Wukir, Kecamatan Batu, Kelurahan Temas.
Kapolres Kota Batu AKBP Andi Yudha Pranata mengatakan MS ditangkap tak lama berselang setelah aksi penembakan terhadap korban.
"Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Batu dibantu Polda Jawa Timur berkoordinasi dan menemukan dia di Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang dalam kurun waktu kurang dari 7 jam dari kejadian," kata Andi dilansir ANTARA, Jumat, 11 Oktober.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti aksi kejahatan tersangka, yakni satu senjata rakitan, satu senjata rakitan tanpa pegangan, 43 butir peluru berukuran 5 mili meter, satu pir pegas, satu selongsong gas, dan tiga amunisi reaktif.
"Satu kendaraan roda dua berwarna hitam tanpa plat nomor dan helm warna hitam yang digunakan MS saat kejadian," ucapnya.
Penembakan oleh MS tidak hanya sekali ini, tetapi sudah dua kali dilakukannya.
"Tersangka dan korban tidak saling mengenal," ucapnya.
Aksi pertamanya terjadi pada 1 Oktober 2024 dengan lokasi tempat kejadian perkara (TKP) di perempatan sekitaran kawasan Pusdik Arhanud, Kecamatan Junrejo, Kota Batu.
Selang sembilan hari atau pada 10 Oktober 2024, MS kembali melakukan penembakan di di Jalan Wukir atau tepatnya di depan kantor Kelurahan Temas.
Andi menyatakan tersangka mengincar korban secara acak, dua penembakan di lokasi yang berbeda didasari oleh motif yang sama, yakni merasa diikuti.
"Kejadian pertama korban mengendarai sepeda motor, MS merasa dipepet dan langsung mengeluarkan senjata dari tas. Yang TKP kedua korban menjemput istrinya, pelaku lagi-lagi merasa dibuntuti dan dipepet korban, sehingga dia putar balik lalu menembak korban," ujarnya.
BACA JUGA:
Kepolisian juga berencana melakukan pemeriksaan terhadap kondisi kejiwaan tersangka.
Terkait senjata, polisi mendapati jika itu merupakan hasil rakitan MS sendiri. Dia diketahui membeli sejumlah peralatan secara daring dari seorang berinisial EK dengan biaya sekitar Rp2,7 juta.
Tersangka juga belajar merakit senjata dari akun media sosial yang dimilik seseorang berinisial M.
"Terduga pelaku kami jerat sementara kita jerat dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 351 ayat (2) KUHP, namun kami lakukan koordinasi dengan kejaksaan untuk pasal yang lebih tepat, karena perbuatan itu berulang," kata dia.
Sebelumnya, seorang pengendara kendaraan roda dua menjadi korban penembakan oleh orang tak dikenal ketika melintas di Jalan Wukir, Kecamatan Batu, Kelurahan Temas, pada 10 Oktober 2024.
Saat kejadian itu, korban yang saat itu berboncengan dengan anak dan istrinya.
Korban mengalami luka di bagian dada sisi kiri atas dan langsung dibawa ke Rumah Sakit Hasta Brata, Kota Batu untuk mendapatkan perawatan intensif.